Kanwil Kemenkum HAM Banten Gelar Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi JDIH 2021

serangtimur.co.id
Selasa, Maret 02, 2021 | 20:48 WIB Last Updated 2021-03-02T13:48:18Z

SERANG | Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum dan HAM Banten Agus Toyib membuka kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2021 di Hotel Ultima Ratu Serang, Selasa (02/03/2021).


Dalam sambutannya, Agus Toyib, memaparkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang JDIHN, disebutkan bahwa JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.


"JDIHN adalah sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan, dengan sudah terintegrasinya informasi hukum di Wilayah Banten akan membantu masyarakat untuk mencari informasi terkait peraturan - peraturan di Daerah Banten," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Banten Agus Toyib.


Agus Toyib mengatakan, bahwa untuk di Provinsi Banten sudah terdapat beberapa Informasi Hukum yang sudah terinput kedalam aplikasi JDIH yang sudah terintegrasi dengan JDIHN Pusat yaitu, JDIH Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, JDIH Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota di Wilayah Banten, dan JDIH Perguruan Tinggi Universitas Pamulang.


"Masih ada beberapa aplikasi JDIH di Wilayah Banten yang belum terintegrasi dengan JDIHN Pusat oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan dapat digali informasi mengenai kendala kendala di lapangan serta setiap anggota JDIH dapat bersinergi dan berupaya semaksimal mungkin agar kendala tersebut bisa teratasi sehingga terwujud keseragaman sesuai dengan standar sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum," ujar Agus Toyib.


Menurutnya, Sukses atau tidaknya pemanfaatan aplikasi JDIH kepada masyarakat bisa dilihat dari tingkat kriminalitas di daerah tersebut. 


"Jadi, dengan memanfaatkan JDIH kita bisa membuat masyarakat sadar akan hukum, jika masyarakat sudah sadar akan hukum maka tingkat kriminalitas juga akan menurun, sering - seringlah melakukan evaluasi apakah informasi hukum yang ada di dalam aplikasi JDIH sudah tertranformasikan dengan baik atau belum ke masyarakat," ungkap Agus Toyib.


#Ari_Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kanwil Kemenkum HAM Banten Gelar Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi JDIH 2021

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan