Komitmen Kemen ESDM RI dalam Penanganan Kasus PT. SMGP Dipertanyakan Oleh BASARA

serangtimur.co.id
Minggu, Maret 07, 2021 | 16:21 WIB Last Updated 2021-03-07T09:23:26Z
Dok. PT. SMGP, Mandailing Natal, Sumatera Utara (ist)

SUMUT I Komitmen Kementerian ESDM RI  dalam penanganan kasus PT. SMGP dipertanyakan Badan Penanggulangan Bencana Al Washliyah (BASARA) Mandailing Natal pasca terbitnya surat Kementerian ESDM RI  tertanggal 19 Februari 2021 dengan Nomor Surat : T-348/EK.04/DEP.T/2021 yang isinya menyetujui permohonan PT. SMGP untuk memulai kembali sebagian aktivitas perusahaan panas bumi PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi.


"Ini tentu sangat kita sesali, karena surat ini sepertinya hanya mementingkan diri sendiri padahal kasus yang menewaskan 5 orang warga dan puluhan lainnya dirawat Di Rumah Sakit masih dalam tahap penyidikan aparat hukum," ungkap Abdi Paruntungan S.P, diberitakan MNCTrijayaNews, Sabtu (27/2) lalu.


Sejatinya, kata Dia, yang paling tepat ujarnya surat ini diterbitkan setelah selesai penyidikan aparat hukum sehingga publik tidak menduga duga terkait sikap kementerian yang terkesan lebih memihak kepada corporasi tersebut.


"Ini sangat penting untuk kepercayaan publik karena PT. SMGP juga dipastikan akan membutuhkan kepercayaan dari publik dalam pelaksanaan operasional mereka di Madina untuk kedepan nanti," ungkapnya serius.


Hingga hari ini sebutnya aparat hukum belum mempublikasikan hasil penyidikannya kepada masyarakat terkait perkembangan terkini terkait penanganan hukum tragedi gas beracun tersebut.


"Artinya publik masih berkesimpulan bahwa penyidikan masih terus berlangsung hingga hari ini," imbuhnya.


Kemunculan surat kementerian ini ungkap Abdi, justru membuat publik semakin bingung karena diantara sesama aparatur penyelenggara pemerintahan dengan aparat hukum sepertinya tidak sinkron dan menunjukkan ego sektoral yang tinggi.


"Surat ini sarat kontroversi dan apakah surat ini juga diketahui Komisi VII DPR RI publik juga kurang paham sehingga asumsi asumsi liar terkait surat ini wajar muncul ditengah tengah masyarakat terutama lembaga lembaga publik yang concern terhadap tragedi ini," paparnya.


BASARA menurutnya tidak anti investasi tapi yang diharapkan publik sesungguhnya investasi yang ramah lingkungan, terbuka dan memiliki akuntabilitas yang tinggi terhadap hak hak publik.


"Untuk kenyamanan investasi, kami memandang agar surat ini direvisi dan bahkan bilamana perlu dicabut kembali sampai kemudian aparat hukum menyelesaikan tugas tugas penyidikannya terkait tragedi gas beracun tersebut," tandasnya.


Ditambahkannya, sebelum surat ini diterbitkan seharusnya Kementerian ESDM RI melakukan langkah koordinasi dengan Komisi VII DPR RI dan POLRI khususnya Polda Sumut terkait penanganan hukum tragedi tersebut sehingga tidak menjadi bola liar terlebih lagi dewasa ini DPRD Madina sudah membentuk Pansus untuk mengurai persoalan PT.SMGP tersebut.


"Harapan kita tentunya diantara sesama stake holder baik legislatif, eksekutif dan juga yudikatif memiliki pemahaman yang serasi, selaras dan seimbang dalam menuntaskan persoalan tragedi ini dengan tetap mengedepankan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," pungkasnya.


#AS Lubis

sumber: MNCTrijayaNews

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komitmen Kemen ESDM RI dalam Penanganan Kasus PT. SMGP Dipertanyakan Oleh BASARA

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan