Masa PPKM, Warem dan THM di Wilayah Cikande Beroprasi, Pemerintah Diminta Tegas

serangtimur.co.id
Rabu, Maret 10, 2021 | 01:27 WIB Last Updated 2021-03-10T09:01:21Z

Foto: Nampak Warem buka dan dihiasi wanita sexsi (STC), Selasa (9/3) malam

SERANG | Warung remang-remang dan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang rupanya hingga saat ini masih tetep beroparsi meskipun sudah ada pelarangan dari pihak pemerintah, mengingat masa pandemi covid-19.


Hal tersebut, terbukti adanya warung remang-remang di sekitar Langgeng Sahabat, Desa Parigi dan Cafe sekitar Desa Lewilimus atau yang dikenal dengan wilayah Ra'ab tengah beroparsi.


Nampak beberapa wanita berpakaian sexsi di sebuah warung pinggir jalan sedang menawarkan jasa plus-plus kepada para lelaki hidung belang yang tersorot kamera awak media.


"Mas tolong hapus dong foto tadi, kalo mau pake hayo ke sebrang aja," ucap sang wanita kepada media, agar kegiatannya tidak di ekspose, Selasa (9/3/2021) malam.


Saat ditanya, berapa tarif dalam setiap kali kencan di lokasi itu. Wanita tersebut menjawab?


"Tiga ratus ribu mas, tapi tolong hapus foto yang tadi mas ambil, takut ketahuan suami saya," ucapnya lagi sambil menutup muka.

Foto: Salah satu Cafe di wilayah Ra'ab nampak buka (stc), Selasa (9/3) malam

Hasil monitor media dilapangan, selain warem yang beroparsi, nampak salah satu Cafe di wilayah tersebut juga masih beroprasi hingga pukul 21.00 WIB yang diketahui telah beroparsi sejak sore, dengan modus menutup sebagian pintu dan mematikan lampu dan seolah-olah Cafe tersebut tutup dan diduga itu untuk mengelabui petugas.


Untuk diketahui wilayah Kabupaten Serang yang saat ini memasuki zona orange sebaran covid-19, dan sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, namun sepertinya masihn tetap bukanya Cafe dan warem di wilayah Kecamatan Cikande diduga kurang adanya ketegasan dari pemerintah dan instasi terkait. 


#Zami_Red


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masa PPKM, Warem dan THM di Wilayah Cikande Beroprasi, Pemerintah Diminta Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan