Masyarakat Desa Tobat Berencana Usir PD Pasar dan Pengembang Pembangunan Balaraja City Squer

Ansori S
Kamis, Maret 04, 2021 | 20:22 WIB Last Updated 2021-03-04T13:22:22Z

TANGERANG | Sebelumnya ramai di beritakan di beberapa media online pada 12 November 2020 lalu, terkait warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang mengklaim lokasi proyek pasar tematik sentiong Balaraja adalah tanah bengkok asset Desa Tobat.


Klaim itu terjadi saat masyarakat Desa Tobat memasang plang berisi tulisan kalau tanah yang dijadikan lokasi proyek pasar tematik Sentiong Balaraja seluas 6,18 hektar adalah asset milik Desa Tobat.


Namun hingga saat ini persoalan tersebut belum juga kunjung ada titik terang, dari infomasi yang di himpun oleh awak media masyarakat Desa Tobat dalam waktu dekat ini akan berencana melakukan aksi pengusiran terhadap PD Pasar dan pengembang yang diketahui adalah PT. Imperial.


Kepala Desa tobat Endang Suherman kepada media mengatakan, dalam waktu dekat masyarakat Desa Tobat berencana melakukan aksi pengusiran kepada PD Pasar dan Pihak Pengembang PT. Imperial.


"Aksi rencana pengusiran tersebut adalah bentuk kekecewaan masyarakat Desa Tobat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait persoalan ini, yang mana sampai dengan saat ini tidak ada titik terang atau penyelesaian dari pemkab kepada Desa Tobat," jelasnya, Kamis, (4/3/2021).


Endang mengatakan, masyarakat Desa Tobat juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan 6,18 hektar tersebut yang di klaim sebagai asset Pemkab Tangerang.


"Sampai dengan saat ini pihak Pemkab Kabupaten Tangerang belum bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan 6,18 hektar yang di klaim sebagai asset Pemkab tersebut, lahan tersebut rencananya akan di bangun pasar modern dengan nama Balaraja City Squer yang saat ini masih dalam proses pembangunan," tandasnya.


Endang menambahkan, Pada tahun 2019 tokoh masyarakat bersama dirinya sudah pernah menemui Bupati Kabupaten Tangerang secara langsung, namun pertemuan itu belum juga mendapatkan titik temu sehingga pihak desa melayangkan surat sebanyak dua kepada Bupati Kabupaten Tangerang dan belum juga ada hasil sehinggga timbul gejolak di masyarakat pada bulan November 2020 dan terjadilah pemasangan plank pada lokasi pembangunan pasar tematik sentiong.


"Soal dokumen Data Kepemilikan Tanah Bengkok yang di miliki Desa Tobat antara lain, Girik C I tahun 1958  tanah bengkok Desa Tobat nomor 126, Girik C I tahun 1972 nomor 126, Peta floting blok tanah bengkok Desa Tobat serta Leter C Tanah bengkok Desa Tobat CI nomor 126. Dalam hal ini saya selaku Kepala Desa tobat mewakili masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera mungkin dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi saat ini," tutup Endang sambil memperlihatkan data kepemilikan tanah bengkok sebagai asset Desa Tobat.


#Asep_Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Desa Tobat Berencana Usir PD Pasar dan Pengembang Pembangunan Balaraja City Squer

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan