Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak

serangtimur.co.id
Selasa, Maret 16, 2021 | 19:22 WIB Last Updated 2021-03-16T12:22:16Z
Dok. Ketua Ombudsman RI Banten Dedy Irsan (istimewa)

SERANG | Seperti diketahui sebelumnya telah terjadi penganiayaan anak di wilayah Kabupaten Tangerang oleh seseorang yang mengakibatkan korban mengalami luka luka yang cukup serius, Dedy sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polresta Tangerang dan jajaran untuk menangkap terduga pelaku penganiayaan anak tersebut berdasarkan bukti bukti permulaan yang cukup.


Dedy meminta kepada para orangtua untuk benar benar menjadi pembimbing dan pengayom bagi anak anaknya sendiri dan juga bagi anak anak siapapun


"Ini harus memperketa pengawasan kepada anak dan tidak sembarangan menitipkan anak anak kepada orang orang yang belum betul betul dikenal karakternya secara baik, karena orang tua/dewasa dimanapun seharusnya menjadi pelindung bagi anak anak tanpa terkecuali," kata Dedy, Selasa (16/3/2021).


Terakhir Ombudsman Banten meminta kepolisian untuk terus memproses kasus ini hingga ke pengadilan agar pelaku dapat di hukum sesuai perbuatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


"Kami minta pelaku di hukum seberat-beratnya, sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut," ujar Dedy.


#An_01

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan