Polda Banten Tetapkan 15 Orang Tersangka dan 4 Orang Saksi dalam Keonaran di Kota Serang atas Nama Geng Motor All Star

serangtimur.co.id
Selasa, Maret 09, 2021 | 22:15 WIB Last Updated 2021-03-10T08:57:52Z

SERANG | Hasil pengembangan terkait video viral Gerombolan Pemuda Bermotor yang mengatas namakan All Star Serang Timur yang membawa senjata tajam, Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan 19 Orang.


"Saat ini Kami telah mengamankan 19 orang, termasuk Ketua Gerombolan Pemuda Bermotor yang melakukan penghasutan kepada lainnya," kata Kabidhumas Polda Banten kepada awak media diruang Balai Wartawan, Selasa (9/3/2021).


Edy sumardi melanjutkan Untuk Ketua Gerombolan Pemuda Bermotor A (22) yang merupakan Security salah satu perusahaan di Serang, dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Menghasut untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. 


"Selain itu ada 4 Orang yaitu EK (17 thn), MR (19 thn), (AEG) (16 thn), dan (ED) (20 thn) atas perbuatannya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," terang Edy sumardi.


Edy mengatakan Untuk 10 Orang dikenakan Pasal 11 Ayat 1  Perda No 1 Thn 2021 Tentang Penanggulangan Covid 19 AA (22 thn), FM (19 thn), PDP (18 thn), SR (19 thn), CP (15 thn), AP (17 thn), ARH (18 thn), RS (18 thn), S (18 thn), ZA (17 Thn) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara


"Sedangkan kepada 4 Orang setelah hasil penyelidikan yang bersangkutan tidak berada di TKP kepada mereka yaitu DAS (22 thn), NI (21 thn), IR (23 thn), dan AZ (17 thn) dijadikan menjadi saksi," kata Edy Sumardi.


Jadi dari 19 Orang yang diamankan, untuk 15 orang ditetapkan menjadi tersangka sesuai peran Masing-masing, dan 4 orang dijadikan menjadi saksi karena hasil penyelidikan mereka tidak berada di TKP.


Edy sumardi menjelaskan di dalam video yang viral di medsos tersebut kita melihat sekelompok pemuda bermotor lebih kurang sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam. Hal itu tentunya mengganggu Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten khususnya wilayah kota Serang.


"Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, bahwasanya modus operandinya adalah rencananya aksi balas dendam. Yang mana sekitar 2 bulan yang lalu, menurut keterangan berapa yang sudah diamankan ini, bahwa mereka melakukan aksi balas dendam karena ada kelompoknya yang akan di aniaya atau dibacok," jelasnya.


Merespon dari kejadian tersebut mereka merencanakan untuk balas dendam di mana hasil komunikasi yang dilakukan oleh oknum tersebut melalui grup media sosial namanya All star. kami masih melakukan pengembangan dan kemungkinan jumlah yang kami amankan akan terus bertambah," jelas edy sumardi


Terakhir, Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengawasi anak-anaknya.


"Kepada seluruh masyarakat jangan coba-coba membuat keonaran di wilayah hukum Polda Banten, tak ada tempat bagi masyarakat yang membuat keonaran atau mengganggu Kamtibmas di Banten. Dan kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar hingga tengah malam," tutup Edy Sumardi.


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Banten Tetapkan 15 Orang Tersangka dan 4 Orang Saksi dalam Keonaran di Kota Serang atas Nama Geng Motor All Star

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan