Soal Video Viral Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Ini Penjelasan Kapolresta Tangerang

serangtimur.co.id
Selasa, Maret 16, 2021 | 13:24 WIB Last Updated 2021-03-16T06:24:29Z
Dok. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu S Bintoro (ist)

TANGERANG | Berdasarkan laporan RA nomor: LP/211/K/III/2021/Resta Tangerang, tanggal 15 Maret 2021, dan adanya petunjuk video, anggota piket reskrim unit III harda langsung melaksanakan pengecekan kerumah korban ZM (2, 4 bulan), sedangkan unit Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA Iptu Subarjo melakukan pengamanan terhadap AS (27) diduga selaku pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (15/3/2021).


Dimana dari hasil intrograsi secara lisan, bahwa benar AS (27) selaku tersangka, telah melakukan kekerasan terhadap ZM (2, 4 bulan) selaku korban, sesuai dengan video yang telah di tunjukkan, sehingga pelaku di bawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu S Bintaro, memaparkan kronologis kejadian, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu tanggal (28/2/2021) sekira pukul 13:30 WIB, di Kampung Karang Kobong RT 04/05, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.


Kapolres mengatakan, pada hari kejadian, AS (27) tersangka, membawa ZM (2,4bulan) korban, diajak main kerumahnya, setelah mengantarkan kekasihnya ketempat kerja, dimana kekasih tersebut adalah merupakan bibi korban, dan pada saat bermain dikamar, ZM (2,4bulan) yang masih kecil  melemparkan HP milik AS (27).


"ZM bermain dengan keponakan tersangka, kemudian ditinggal tidur oleh tersangka, dan sekira pukul 13.30 WIB tersangka terbangun karena mendengar korban menangis, ternyata korban ingin buang air besar, dan sempat di antar oleh tersangka ke kamar mandi, setelah selesai korban masih dalam kondisi menangis akhirnya tersangka, meminjamkan HPnya, namun HP tersebut dilempar oleh korban, dan setelah itu tersangka  emosi," terang Kapolres melalui via WhatsApp kepada serangtimur.co.id, Selasa (16/3/2021).


Sambung Kapolres, kejadian tersebut membuat AS (27) emosi dan marah, akibat kesal dengan pacarnya yang merupakan bibi korban, sehingga tersangka langsung memukul perut korban beberapa kali, dengan posisi duduk, berdiri, dan tertidur.


"Merasa belum puas, AS (27) kemudian memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki, ke perut dan ke dekat kemaluan ZM (2, 4 bulan) pada posisi korban terlentang," kata Kapolres.


Sebelumnya kejadian tersebut di dokumentasikan sendiri oleh AS (27) melalui video dengan menggunakan HP miliknya.


"Kejadian tersebut mengakibatkan ZM (2, 4bulan) langsung buang air besar karena pukulan di perut dan terlihat sangat lemas," imbuhnya


Kapolres menambahkan, untuk sementara akibat dari pemukulan tersebut ZM (2, 4 bulan) mengalami luka memar di bagian dada dan dekat kemaluannya.


"Saat ini saya bersama kasat reskrim, Urkes Polresta Tangerang dan LPA , mendatangi keluarga korban untuk membawa korban ke RS," ucap Kapolres.


#Day_Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Video Viral Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Ini Penjelasan Kapolresta Tangerang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan