Soal Aturan E-Waroeng, Simak Aturan Kemensos RI Dibawa Ini

serangtimur.co.id
Rabu, Januari 12, 2022 | 19:30 WIB Last Updated 2022-01-12T12:30:45Z
Dok.istimewa

SERANG | Kementerian Sosial RI pada Tahun 2021 telah dan terus melanjutkan menyalurkan bantuan sosial (bansos) sampai menjelang terakhir pada tanggal 15 Januari 2022. 


Bansos diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dengan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 


Pada Bulan Desember Tahun 2021 Kementerian Sosial menerbitkan 2 surat terkait penyaluran BPNT pertama tertanggal 17 Desember 2021 nomor surat 5370/6.1/BS.01/12/2021 tentang Percepatan Penyaluran Program Sembako dan BPNT PPKM melalui Tunai.


Selang hari kemudian terbit kembali Surat tertanggal 30 Desember 2021 dengan nomor surat 5690/6/BS.01/12/2021 tentang Pembatalan Intruksi Freeze atau Blokir RPL Bantuan Sosial 2021 yang telah terbit yang isi Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Rl No. 114/PMK.0512021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Rl No. 43/PMKO5/2O2O tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 pada pasal 13 ayat (9) bahwa:

Dok. Istimewa

Selama periode penanganan pandemi Covid-19, batas waktu penyetoran sisa belania bantuan sosial yang dilakukan oleh bank/pos penyalur untuk bantuan sosial yang disaluran melalui pemindah bukuan dari rekening bank/pos penyalur ke rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pengisian uang elektronik penerima bantuan sosial oleh bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya merupakan hari libur/hari yang diliburkan.


Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat instruksi freeze atau blokir RPL sebagaimana disebut pada angka 1 (huruf a dan b), 2 dan 3 (huruf a, b, c, d dan e) dibatalkan dan dicabut.


Terkait pemberitaan di media online yang menyatakan melanggar peraturan terhadap salah satu E-Warung di Kecamatan Carenang, Ato mengatakan bahwa dirinya telah melaksanakan surat yang terakhir terbit dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.


"Memang ada Surat dari Kementerian yang kemudian saya laksanakan tertanggal 30 Desember 2021 dengan nomor surat 5690/6/BS.01/12/2021 tentang Pembatalan Intruksi Freeze atau Blokir RPL Bantuan Sosial 2021, secepatnya saya laksanakan dan masih penyaluran," jelasnya, Rabu (12/1/22).


"Adapun yang dimaksud terhadap pencairan tunai sebaiknya tanyakan saja ke HIMBARA saja," tandasnya.


[Cep]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Aturan E-Waroeng, Simak Aturan Kemensos RI Dibawa Ini

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan