Waspada!!! 230 Fintech IlegaL Beseliweran, Stop Pinjol

serangtimur.co.id
Rabu, Maret 31, 2021 | 21:44 WIB Last Updated 2021-03-31T17:14:57Z
Dok. Fintech Ilegal (sumber: OJK RI)

SERANG | Pandemi virus corona Covid-19 tak menjadi hambatan bagi fintech lending ilegal untuk menjebak masyarakat di tanah air. Sasaran fintech lending ilegal kepada masyarakat yang membutuhkan uang untuk keperluannya.


Bagai pisau bermata dua, kemajuan teknologi bisa menolong masyarakat memperoleh dana cepat, tetapi tetap harus hati-hati membedakan Fintech legal dan ilegal.


Adapun sejak tahun 2018 sampai februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 3.107 fintech lending ilegal.


Debt colleector yang selalu teror seorang Nasabahnya dengan cara menakutnakuti bahkan tidak jangan melakukan ancaman kepada nasabahnya.


Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi. Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjaman online memang bukan hal yang baru. 


Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online untuk menghindari fintech lending ilegal.


"(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam.


Ia menegaskan, ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech lending ilegal.


"Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek, Lantas, sudah sejauh mana upaya regulator memberantas SMS pinjol ilegal " tuturnya.


Seperti di Sampaikan LAW FRIM DSW & PARTNERS "Optimis Siap Memperjuangkan kepentingan Hukum Nasabah korban Pinjaman online Demi keadilan dan kepastian Hukum.


Di tempat terpisah, ketua umum YLPK PERARI Hefi Irawan, SH menghimbau, "kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan Pinjaman Online yang marak di Medsos baik melalui pesan singkat (SMS/WA) dan lain lain" singkat Hefi, Rabu (31/3/2021).


Reporter: Zami

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waspada!!! 230 Fintech IlegaL Beseliweran, Stop Pinjol

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan