Korban Indosurya VS: Tolong Jelaskan Pertemuan Brigjen Helmi dengan Markus Natalia Rusli Bicarakan Apa?

serangtimur.co.id
Sabtu, Mei 29, 2021 | 16:24 WIB Last Updated 2021-05-29T09:53:48Z

JAKARTA | Klarifikasi Brigjen Helmi menimbulkan polemik Kasus Indosurya semakin memanas. Pasalnya ucapan Helmi yang menyatakan bahwa DITTIPIDEKSUS Mabes memfasilitasi ganti rugi kepada Korban Indosurya yang membuat laporan pidana di Dittipideksus. 


Ibu M, korban Indosurya yang semula memberikan kuasa ke Natalia Rusli, seorang markus mengaku sebagai lawyer yang ijazah Sarjana hukumnya tidak terdaftar Dikti.


"Saya memberikan kuasa kepada Natalia Rusli, karena dijanjikan ganti rugi dalam waktu 3-6 bulan sejak memberikan kuasa ke Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm," ujarnya.


"Saya bayar sejumlah uang kepada Natalia Rusli melalui Sheilla Ariestia Edina. Dijanjikan kembali 50% dari nominal kerugian oleh Natalia Rusli, katanya "50% potongan saya harus bagi ke Pengacara Tersangka yang memberikan slot, dan komisi ke Polisi (ditunjukkan lah foto Natalia Rusli meetimg dengan Brigjen Helmi) bahwa Natalia Rusli sudah mendapatkan restu dari Mabes untuk pelaksanaan ganti rugi. "Kata-kata manis Natalia Rusli membuat saya percaya dan mentransfer sejumlah uang kepada Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli," imbuhnya.


Korban lainnya VS yang semula adalah klien Natalia Rusli (Master Trust Lawfirm) mengamini pernyataan ibu M, dirinya juga ditipu dengan janji sama oleh Natalia Rusli, ganti rugi dengan potongan 50% dari nominal.


"Pernyataan Helmi di media 25 Mei 2021, berhubungan erat dengan janji palsu Natalia Rusli dimana pengakuan Brigjen Helmi memang memfasilitasi Korban Indosurya yang melaporkan pidana, dengan ganti rugi. "Tolong Brigjen Helmi, klarifikasi benarkan ucapan Natalia Rusli bahwa dari 50% potongan komisi ada jatah Oknum MABES POLRI?," ucapnya.


Sugi kepala divisi humas dan media, LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan kedua korban M dan VS adalah mantan klien Natalia Rusli yang setelah ditipu Natalia Rusli mencabut kuasa dan memberikan kuasa baru ke LQ Indonesia Lawfirm. 


"Keduanya sudah kehilangan uang ditipu oleh Koperasi Indosurya, dalam berlarutnya penanganan kasus Indosurya, ada dugaan konspirasi makelar kasus, yang menawarkan ganti rugi 50%, ditambah biaya Lawyer fee Natalia Rusli di depan. Oleh karena klarifikasi Helmi di mabes bahwa dirinya benar memfasilitasi para korban atas ganti rugi. Para korban bertanya apakah benar isu yang beredar bahwa Oknum Mabes menerima potongan dari ganti rugi seperti pernyataan Markus Natalia Rusli?," kata Sugi, Sabtu (29/5/2021).


Atas saran hukum LQ Indonesia Lawfirm, korban VS dan M melaporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 /2021/SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021, pasal 378 KUHP Penipuan untuk ditindaklanjuti. 


Kami berikan bukti foto pertemuan meeting antara Brigjen Helmi Santika (Direktur TIPIDEKSUS) dengan para markus Natalia Rusli dan Harry Poerwanto yang memiliki nama lain Hendrik Soehardjito (diduga memiliki 2 identitas) diketahui sebagai pemilik restoran Shabu Express yang terjadi tanggal 26 October 2020, pukul 13 WIB. 


Agar jangan menjadi Fitnah, tolong Helmi, Jelaskan apa isi pembicaraan dengan para markus di ruang kerja Dirtipideksus! Benarkan ada pembicaraan skenario dan kompensasi ganti rugi?" tanya Sugi.


"Tolong kejujuran Brigjen Helmi Santika yang terhormat," tandasnya.


Masyarakat butuh realisasi "TRANSPARANSI" yang didengungkan oleh KAPOLRI dalam motto PRESISI agar jangan menjadi pepesan kosong belaka. 


(Redaksi)

Sumber: LQ Indonesia Lawfirm

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban Indosurya VS: Tolong Jelaskan Pertemuan Brigjen Helmi dengan Markus Natalia Rusli Bicarakan Apa?

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan