Nuansa Rekayasa Kasus ala Bandar Judi Online

serangtimur.co.id
Kamis, Mei 20, 2021 | 11:25 WIB Last Updated 2021-06-01T06:59:41Z

 

JAKARTA | Nuansa rekayasa kasus mulai terkuak dalam kasus Edward Vinchent yang dituduh melakukan penipuan atau penggelapan yang mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Tim Penasihat Hukum terdakwa Edward Vinchent dari Firma Hukum Onggo & Partners dalam pembacaan eksepsi keberatan terhadap tempus terjadinya dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan JPU.


"JPU dalam surat dakwaan menyebutkan Edward Vinchent pada 12 November 2020 melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, padahal semua bukti-bukti dalam perkara ini dibuat tanggal 13 Januari 2021. Nanti akan Kami buktikan dan terhadap saksi palsu bila terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah akan kami laporkan ke Kepolisian," pungkas H. Onggowijaya, S.H., M.H. pimpinan Firma Hukum Onggo & Partners, dalam keterangan persnya, Kamis (20/5/2021).


Hal utama yang terungkap dalam pembacaan eksepsi pada 19 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah tidak adanya BAP Lanjutan EV sebagai Tersangka tanggap 28 Januari 2021 dalam berkas perkara.


"Edward Vinchent di BAP 2 kali yaitu tanggal 21 Januari 2021 dan 28 Januari 2021, tetapi hanya BAP tanggal 21 Januari 2021 yang ada dalam berkas perkara dan yang tanggal 28 Januari 2021 tidak ada dalam berkas perkara, padahal fakta hukum yang sebenarnya dalam kasus ini  ada dalam BAP tanggal 28 Januari 2021 tersebut." Kata H. Onggowijaya, S.H., M.H.


Kasus ini berawal saat Edward Vinchent bekerja di sebuah perusahaan judi online www.super7bet.org dimana ia merugikan perusahaan judi online itu sebesar 80 juta rupiah yang dibagi bersama dengan rekan kerjanya berinisial OE, SH, HP, dan Fr.


Karena bos judi online mengetahui adanya kecurangan ini, maka pada tanggal 13 Januari 2021 Edward Vinchent dibawa ke salah satu ruang Karaoke R di kawasan PIK Jakarta Utara, dimana ia diancam dan dipaksa untuk menandatangani surat pengakuan menerima titipan uang untuk pembelian mobil sebesar 200 juta yang tanggalnya dibackdated 12 November 2020.


Dengan adanya surat itulah maka ada orang bernama Bambang Chandra yang sama sekali tidak dikenal oleh Edward Vinchent membuat laporan polisi tanggal 18 Januari 2021.


"Motif perkara ini sesungguhnya adalah bos judi online yang sakit hati karena dirugikan oleh EV yang memotong bonus pemain dari 1% menjadi 0,3%, karena judi online dilarang di Indonesia, maka dibuatlah seolah-olah EV menggelapkan uang 200 juta untuk pembelian mobil sehingga dapat menjerat EV secara hukum pidana," kata H. Onggowijaya, S.H., M.H.


Tim Penasihat Hukum Edward Vinchent telah melampirkan bukti-bukti kuat tentang adanya BAP tanggal 28 Januari 2021 sebagaimana saat persidangan pembacaan eksepsi tanggal 19 Mei 2021.


Sidang selanjutnya diagendakan tanggal 2 Juni 2021 untuk mendengarkan tanggapan JPU atas keberatan Penasihat Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


"Kami akan mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan semoga ada keadilan bagi EV dalam perkara ini. Harapan kami adalah tidak ada lagi kasus-kasus serupa ini di masa mendatang, jangan ada lagi oknum-oknum yang melakukan rekayasa kasus atau menghilangkan alat bukti sehingga patut diduga ada apa dengan rangkaian seluruh proses hukum dalam kasus Edward Vinchent ini," tutup H. Onggowijaya, S.H., M.H.


 
Sumber: Firma Hukum Onggo & Partners H. Onggowijaya, S.H., M.H.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nuansa Rekayasa Kasus ala Bandar Judi Online

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan