Onggowijaya: Oknum Penyidik Diduga Sengaja Menghilangkan BAP Tersangka

serangtimur.co.id
Kamis, Mei 20, 2021 | 11:31 WIB Last Updated 2021-05-20T04:31:25Z

 

JAKARTA | Edward Vinchent yang kasusnya direkayasa oleh bandar judi online super7bet.org saat ini sedang bergulir di pengadilan.


Pada sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 19 Mei 2021, terungkap bahwa ada BAP Lanjutan tertanggal 28 Januari 2021 dan Surat Panggilan Edward Vinchent tertanggal 18 Januari 2021 tidak ada dalam berkas perkara, sehingga sangat patut diduga ada oknum penyidik pada Subdit 3 Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya yang sengaja menghilangkan BAP Tersangka Edward Vinchent tertanggal 28 Januari 2021.


"Saat itu Kami selaku Penasihat Hukum Edward Vinchent diminta penyidik untuk hadir mendampingi tersangka EV pada tanggal 28 Januari 2021 untuk BAP Lanjutan. Pada saat pemeriksaan dilakukan, penyidik melakukan perekaman audio visual selama proses BAP dan hal itu diketahui oleh Kanit dan Panit yang juga ikut masuk ke ruangan penyidik, akan tetapi anehnya BAP itu tidak ada dalam berkas perkara, sehingga tentu keterangan Edward Vinchent selaku tersangka dalam BAP yang  merupakan salah satu alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP,  dan bila BAP tidak ada dalam berkas perkara maka dapat dianggap ada oknum penyidik menghilangkan alat bukti yang mana dapat dikenakan sanksi pidana," tutur H. Onggowijaya, S.H., M.H, Kamis (20/5/2021).


Kasus ini berawal saat Edward Vinchent bekerja di sebuah perusahaan judi online www.super7bet.org dimana ia merugikan perusahaan judi online itu sebesar 80 juta rupiah yang dibagi bersama dengan rekan kerjanya berinisial OE, SH, HP, dan Fr. Karena bos judi online mengetahui adanya kecurangan ini, maka pada tanggal 13 Januari 2021 Edward Vinchent dibawa ke salah satu ruang Karaoke R di kawasan PIK Jakarta Utara, dimana ia diancam dan dipaksa untuk menandatangani surat pengakuan menerima titipan uang untuk pembelian mobil sebesar 200 juta yang tanggalnya dibackdated 12 November 2020. Dengan adanya surat itulah maka ada orang bernama Bambang Chandra yang sama sekali tidak dikenal oleh Edward Vinchent membuat laporan polisi tanggal 18 Januari 2021.


"Bayangkan, Laporan Polisi dibuat tanggal 18 Januari 2021, Surat Perintah Penyidikan dibuat tanggal 18 Januari 2021, Surat Panggilan untuk Edward Vinchent dibuat tanggal 18 Januari 2021, SPDP tanggal 18 Januari 2021, Pelapor dan saksi-saksi di BAP tanggal 19 Januari 2021, Polisi mendatangi kediaman EV tanggal 20 Januari 2021, Penetapan Tersangka tanggal 21 Januari 2021. Jadi kasus ini begitu dilaporkan ke polisi, dalam tempo 3 hari saja super cepat EV sudah jadi tersangka dan diamankan, bandingkan dengan kasus-kasus lainnya yang sejenis biasanya perkaranya bisa  poco-poco dulu, jadi ada apa dan siapa dibalik kasus ini?," canda H. Onggowijaya, S.H., M.H.

 
Tim Penasihat hukum EV dalam pembacaan eksepsi juga melampirkan bukti-bukti adanya BAP Lanjutan tertanggal 28 Januari 2021. Dengan tidak adanya BAP Lanjutan tanggal 28 Januari 2021, maka sepatutnya Propam Mabes Polri menyelidiki dugaan pelanggaran etik oknum penyidik dan JAMWAS Kejaksaan Agung tentunya juga dapat memeriksa jaksa peneliti dalam kasus ini.


"Bapak Kapolri dan Kabareskrim sudah mengingatkan jajarannya di media massa agar penyidik tidak bermain-main, namun kenyataan di lapangan sungguh berbeda, kami memohon agar Kapolri dan Jaksa Agung benar-benar memberikan sanksi tegas terhadap jajarannya yang masih mencoba-coba melakukan penyimpangan dalam penegakan hukum. Tidak mungkin oknum penyidik berani tidak menyerahkan BAP Lanjutan ke Kejaksaan tanpa sepengetahuan  atasannya. Kami berharap Pengadilan benar-benar memberikan keadilan kepada masyarakat dan kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu di pengadilan nanti," tutup H. Onggowijaya, S.H, M.H.


Sumber: Onggo & Partners H. Onggowijaya, S.H., M.H.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Onggowijaya: Oknum Penyidik Diduga Sengaja Menghilangkan BAP Tersangka

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan