Memaksa Lembur, Oknum Supervisior di PT. Lungcheong Diduga Lakukan Tindakan Kekerasan Verbal kepada Karyawan

serangtimur.co.id
Kamis, Juni 10, 2021 | 12:57 WIB Last Updated 2021-06-11T04:13:55Z

SERANG | Seorang oknum Supervisior di PT. Lungcheong Brothers Industial berinisial Mel pada bagian Assembling diduga melakukan kekerasan secara verbal terhadap sejumlah karyawannya. Hal itu kerap dilakukannya lantaran sang oknum supervisior meminta agar karyawan mengikuti kerja lembur.


Seperti yang dikatakan salah satu karyawan pada bagian Assembling PT. Lungcheong Brothers Industrial, jika oknum yang kerap dipanggil Mel yang berpenampilah seperti laki-laki itu kerap marah-marah jika meminta karyawan untuk kerja lembur.


"Kalo nyuruh lembur, dia (mel) suka marah-marah dan berkata dengan ucapan dan nada kasar," kata salah satu karyawan yang enggan menyebutkan namanya ini kepada serangtimur.co.id, Rabu (9/6/2021).


Menurutnya, bukan hanya dirinya, banyak karyawan lain kerap diperlakukan seperti itu (dimarah-marahi-red) dengan nada kasar.


"Tidak hanya yang tidak hamil, karyawan yang sedang hamil juga jika diminta lembur dan tidak mau dia (mel) langsung marah-marah," jelasnya.


Sementara itu, HRD PT. Lungcheong Brothers Industrial Agus saat dihubungi via telpon selullar, mengatakan, kekerasan seperti apapun di lingkungan perusahaan (PT. Lungcheong-red) tidak dibenarkan.


"Itu tidak boleh, dan jika terbukti akan kita berikan teguran. Karena hal itu jelas nggak boleh, nanti kita akan telusuri dan jika terbukti akan kita beri peringatan," ucapnya, Kamis (10/6/2021).


Diketahui, kekerasan verbal adalah bentuk penyiksaan pada seseorang melalui kata-kata. Dan hal ini tentunya sangat tidak dibenarkan, baik secara aturan maupun hukum yang berlaku. Untuk itu diharapkan manageman PT. Lungcheong Brothers Industrial agar melakukan pembinaan terhadap oknum pekerja (supervisisor) yang kerap melakukan kekerasan terhadap karyawan.


(*/Ansori)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Memaksa Lembur, Oknum Supervisior di PT. Lungcheong Diduga Lakukan Tindakan Kekerasan Verbal kepada Karyawan

3 komentar:

Unknown mengatakan...

PT.lcbi memang kerap seperti itu,
Tidak sedikit yang berprilaku demikian,bukan cuma spv tapi juga Lider Lider nya kerap melakukan tindakan sewenah wenah kepada opratornya.

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum.wr.wb
Saya mantan karyawan PT.LUNGCHEONG BROTHER INDUSTRIAL dengan ini mengadukan bahwa PT.LUNGCHEONG BROTHER INDUSTRIAL telah melakukan tindakan PHK sepihak dengan cara tidak adil. (PHK) tidak sesuai tanggal / surat kontrak.
Saya bekerja di PT.LUNGCHEONG BROTHERS INDUSTRIAL semenjak 25 September 2015 sampai 15 Oktober 2020, yang dimana pada tanggal 15 Oktober 2020 saya masih bekerja sampai DESEMBER tanggal 15 , 2020
Kemudian saya tidak menerima surat perpanjang kontrak . Tanpa sepengetahuan saya Hingga ahirnya ada pemberitahuan di madding saya di PHK 15 DESEMBER 2020.

Bukan hanya saya, Sebelumnya PT.LUNGCHEONG BROTHERS INDUSTRIAL Telah memPHK karyawannya secara sewenah wenah. (Seperti yang saya katakan diatas).
Kemudian Sudah dilakukan tindakan BIPARTIT antara menegeman dengan SPN PT.LUNGCHEONG BROTHERS INDUSTIAL tapi tetap tidak ada temu titik terang , sampai pada ahirnya diadakan sidang ke DIISNAKER KOTA SERANG.
Pada sidang tersebut sudah mendapatkan Empat panggilan yang dimana Dua panggilan Gagal, dikarenakan pihak menegeman tidak datang dipanggilan tersebut dengan alasan AUDIT, padahal Kenyataannya tidak ada AUDIT, kata SPN PT.LUNGCHEONG BROTHERS INDUSTRIAL.

AGUS SUHENDAR Menegeman HRD PT.LUNGCHEONG BROTHERS INDUSTRIAL memanggil saya untuk bekerja kembali , dengan iming iming long time (kontrak pertahun) namun saya menolaknya karena saya tahu liciknya menegeman PT.LUNGCHEONG kaya gimana.
(Manisnya dimulut dan janji nya palsu

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum.wr.wb
Saya mantan karyawan PT.LUNGCHEONG BROTHER INDUSTRIAL dengan ini mengadukan bahwa PT.LUNGCHEONG BROTHER INDUSTRIAL telah melakukan tindakan PHK sepihak dengan cara tidak adil. (PHK) tidak sesuai tanggal / surat kontrak.
Saya bekerja di PT.LUNGCHEONG BROTHERS INDUSTRIAL semenjak 25 September 2015 sampai 15 Oktober 2020, yang dimana pada tanggal 15 Oktober 2020 saya masih bekerja sampai DESEMBER tanggal 15 , 2020
Kemudian saya tidak menerima surat perpanjang kontrak . Tanpa sepengetahuan saya Hingga ahirnya ada pemberitahuan di madding saya di PHK 15 DESEMBER 2020.

Bukan hanya saya, Sebelumnya PT.LUNGCHEONG BROTHERS INDUSTRIAL Telah memPHK karyawannya secara sewenah wenah. (Seperti yang saya katakan diatas).
Kemudian Sudah dilakukan tindakan BIPARTIT antara menegeman dengan SPN PT.LUNGCHEONG BROTHERS INDUSTIAL tapi tetap tidak ada temu titik terang , sampai pada ahirnya diadakan sidang ke DIISNAKER KOTA SERANG.
Pada sidang tersebut sudah mendapatkan Empat panggilan yang dimana Dua panggilan Gagal, dikarenakan pihak menegeman tidak datang dipanggilan tersebut dengan alasan AUDIT, padahal Kenyataannya tidak ada AUDIT, kata SPN PT.LUNGCHEONG BROTHERS INDUSTRIAL.

AGUS SUHENDAR Menegeman HRD PT.LUNGCHEONG BROTHERS INDUSTRIAL memanggil saya untuk bekerja kembali , dengan iming iming long time (kontrak pertahun) namun saya menolaknya karena saya tahu liciknya menegeman PT.LUNGCHEONG kaya gimana.
(Manisnya dimulut dan janji nya palsu)

Trending Now

Iklan