Soal Skala Prioritas Pembangunan Jalan, Ini Penjelasan Kabid DPUPR Kabupaten Serang

serangtimur.co.id
Jumat, Juni 18, 2021 | 11:18 WIB Last Updated 2021-06-18T04:18:32Z
Dok. Kabid DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi R, (STC)

SERANG | Menanggapi tentang adanya aksi yang dilakukan Jaringan Lembaga Media dan Ormas (Jalamas) beberapa waktu lalu, soal skala prioritas pembangunan jalan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang Yadi Priyadi mengatakan bahwa 3 titik pekerjaan yang dipertanyakan sudah masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 


"Untuk ruas Jalan Warung Bandrek - Wawuluh dan Wawuluh - Mekarsari tahun ini (2021) sudah diprogramkan kembali pada Dana Bantuan Gubernur Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Dan  harapan kami pembangunan ini dapat terlaksana pada tahun ini" kata Yadi Priyadi, saat di wawancarai serangtimur.co.id, Kamis (17/06/2021). 


Yadi menegaskan, bahwa pada tahun 2020 Ruas Jalan Warung Bandrek - Wewuluh dan Wewuluh - Mekarsari sudah kita programkan pada dana Bantuan Gubernur Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.


"Jadi berhubung adanya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), sehingga anggaran tersebut di Refocusing atau kegiatan anggaran pemerintah yang semula digunakan untuk membangun dialihkan untuk penagganan covid-19," jelasnya. 


Terkait Jalan Mandaya - Sukamampir, Yadi Priyadi menambahkan bahwa jalan yang menghubungkan Desa Mandaya, Kecamatan Carenang dengan Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, statusnya baru ditingkatkan ke jalan Kabupaten. 


"Untuk tahun ini akan kita lakukan penangan perbaikan terlebih dahulu," tambahnya.


(*/Redaksi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Skala Prioritas Pembangunan Jalan, Ini Penjelasan Kabid DPUPR Kabupaten Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan