Founder LQ Indonesia Lawfirm Beri Himbauan Terhadap Hotman Paris Atas Kasus Dr Lois

serangtimur.co.id
Rabu, Juli 14, 2021 | 10:28 WIB Last Updated 2021-07-14T03:28:11Z

JAKARTA | Atas kasus yang menimpa Dr Lois, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Founder LQ Indonesia Lawfirm memberikan himbauan dan teguran kepada Hotman Paris Hutapea, sebagai Advokat Senior dan ahli hukum, sebaiknya Hotman Paris tidak membahas isu yang sensitive dan bisa menimbulkan keributan/keonaran di acara talk show.


"Ini Hotman sebagai entertainer mau buat kehebohan agar menaikkan rating, tidak boleh lupa posisinya sebagai Advokat Senior "Officium Nobile" selayaknya sebagai Advokat aktif, Hotman menjaga marwah dirinya selaku Publik Figur dan Aparat Penegak Hukum. Jangan buat atau mencari kekeruhan hanya untuk meningkatkan rating shownya," kata Alvin, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (13/7/2021).


Dijelaskan oleh Alvin Lim dalam acara Talk Show Hotman Paris, diketahui Hotman mengundang 2 sisi, pro dan kontra. Jadi ini acara sudah disetting dimana Hotman sudah tahu bahwa Dr Lois adalah pihak Kontra Covid dan Dr Tirta adalah pihak Pro Covid.


Jadi pertanyaan Hotman pun memancing, apakah Dr Lois "Percaya" adanya Covid? Disini kata Percaya yang dipilih Hotman bukan "pendapat ahli" atau opini selaku dokter. Dengan dari awal sudah mengetahui dan membawa isu yang sensitive ini dapat melukai hati masyarakat yang sedang tertimpa musibah Covid, bukanlah tindakan yang bijak.


Dari pada menyebarkan isu ketidak percayaan akan Covid, kenapa Talk Show Hotman tidak membahad dan memberikan pengertian hukum pada masyarakat yang awam hukum.


"Lebih baik buat acara yang dapat membangun dan bukan acara gosip layaknya artis setingan. Give value to Indonesian people, not making fun of pandemic situation," ujarnya. 


"Sebagai rekan Advokat, saya menghimbau agar Hotman bisa bijaksana dan dewasa secara mental, jangan demi kepentingan menaikkan rating maka menghalalkan segala cara termasuk hal yang dapat melukai hati masyarakat," imbuhnya.


"Saya harap Hotman jadi contoh "Officium Nobile" dan tidak terbuai dengan posisi sebagai artis dan publik figur. Saya respek dan kagum sama prestasi Hotman, tapi akhir-akhir saya Lihat Hotman menempatkan dirinya sebagai artis dan bukan Lawyer. Malah dengan Talkshow Dr Lois, bisa berpotensi merusak reputasi dan marwah Profesi Advokat sebagai "Officium Nobile"," ucap Alvin.


"Jadi jangan sampai ada conflik of interest yang malah menimbulkan korban dan kekacauan di masyarakat yang sedang berduka," tandasnya. 


Sekarang, lanjut Alvin, masyarakat jadi perdebatan tentang Covid dan bukannya mencari jalan keluar dan menambah semangat masyarakat yg lesu karena dampak Covid.


"Saya minta Mabes Polri jangan hanya urusin kasus ITE, bagaimana itu kasus Indosurya? Segera Tahan Tersangka Henry Surya, dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. Kasus orang bicara kepercayaan di urus dengan cepat 1 hari ditangkap, nah ini Tersangka Henry Surya dengan kerugian 15 Triliun dan 6000 korban kurang lebih, malah masih belum Tahap 2 dan bebas tidak ditangkap dan tidak ditahan?," tegas Alvin.


"Mohon agar seluruh aparat penegak hukum baik Lawyer, Jaksa, Polisi dan Hakim fokus dalam penegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan bukan hanya jadi alat kekuasaan untuk kepentingan pihak tertentu," tambah Alvin.


Alvin menyebut, sejak kapan "kepercayaan" seseorang menjadi perbuatan melawan hukum dan harus diurus oleh Aparat Penegak Hukum? Masyarakat Indonesia sedang susah, sedang berduka dan butuh hal positive.


"Saya minta agar aparat Penegak Hukum fokus dalam hal positive yang membangun masyarakat dan tidak memperkeruh atau menambah derita yang sedang dihadapi. Apakah Polisi dengan memproses Dr Lois, berani menerapkan "Equality befor the law" dan memproses pidana, Hotman Paris yang menyebarkan dan membuat konten show yang dipermaslaahkan? Faktanya selama ini Mabes POLRI selalu "Tajam kebawah dan Tumpul ke atas" motto Kapolri masih hanya pepesan kosong," tutup Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP. 


Advokat Alvin Lim juga menghimbau agar masyarakat yang terkena kasus hukum jangan segan-segan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di hotline 0818-0489-0999.


(*/Rls_Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Founder LQ Indonesia Lawfirm Beri Himbauan Terhadap Hotman Paris Atas Kasus Dr Lois

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan