Sempat Ditahan Akibat Tunggakkan Biaya, Ijazah SJ Akhirnya Diberikan oleh Pihak Yayasan

Ansori S
Kamis, Agustus 19, 2021 | 11:27 WIB Last Updated 2021-08-19T04:27:57Z

SERANG | Penahanan ijazah yang di lakukan oleh pihak sekolahan kerap terjadi. Salah satu alasannya, siswa-siswi masih menyisakan tunggakan biaya sekolah seperti yang di alami oleh Siswi berinisial SJ. Selama tiga tahun menempuh pendidikan di SMK Nurul Muhtadin yang berlokasi di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten.


SJ yang telah lulus sekolah pada tahun ajaran 2019/2020, akhirnya pihak sekolah memberikan Ijazah yang asli Kepada SJ yang awalnya pihak sekolah sempat tidak mau memberikan ijazah yang asli.


Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Yayasan Nurul Muhtadin Supriyadi, yang menyebutkan jika SJ masih mempunyai tunggakan yang harus di selesaikan dulu. Dan dengan alasan itulah pihak sekolah menahannya lantaran masih mempunyai tunggakan biaya sekolah sebesar Rp. 600.000;.


"Pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan ijazah asli milik SJ sebelum di selesaikan administrasinya, dan kalau mau ijazah yang foto copy sudah di legalisir masih bisa," kata Supriyadi, Rabu (18/08/21).


Lebih lanjut Supriyadi mengatakan, apabila SJ membutuhkan ijazah yang aslinya untuk persyaratan melamar kerja ijazahnya bisa di pinjam.


"Ijazah bisa dipinjam dulu, tetapi setelah selesai nanti ijazahnya di kembalikan lagi ke Yayasan, kecuali sudah bayar adminitrasinya, karena sejarah pihak yayasan pernah beberapa kali ngeluarin (meminjamkan-red) tapi tidak kembali lagi, sudah mah administrasi tidak ada ijazah juga tidak ada, itu bukan sekali atau dua kali," ujarnya.


Sementara itu keluarga SJ mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah yang sudah memberikan ijazah SJ yang selama ini diduga di tahan oleh pihak Yayasan.


"Alhamdulillah, setelah sekian lamanya ijazah SJ di tahan akhirnya diberikan oleh pihak Yayasan. Saya atas nama keluarga SJ berterima kasih karena ijazah milik SJ sudah diberikan," ucapnya.


(*/Zam)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Ditahan Akibat Tunggakkan Biaya, Ijazah SJ Akhirnya Diberikan oleh Pihak Yayasan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan