LQ Indonesia Lawfirm: Kasus NR Masih Mandek, Sekarang Langgar Prokes PPKM, Kapolda MJ Dimita Tegas

serangtimur.co.id
Kamis, Agustus 19, 2021 | 01:32 WIB Last Updated 2021-08-18T18:35:23Z

JAKARTA | Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, Natalia Rusli, tengah mempertontonkan dugaan kedekatannya dengan salah satu petinggi di Mabes Polri, sesuai pengakuannya kepada pelapor. 


Buktinya, meski Natalia Rusli, berstatus terlapor di Polda Metro Jaya (PMJ), muncul dengan santainya di pembubaran aksi Ormas Laskar Merah Putih (LMP) di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021) kemarin.


"Ya, mungkin pengakuan Natalia Rusli benar, dia punya kedekatan sama salah satu petinggi di Mabes Polri. Makanya, LP: 1860/ IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ sampai sekarang belum ada perkembangan. Malah, viral lagi kejadian di Penjaringan rupanya ada Natalia Rusli disana," sindirnya kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).    


Sugi mengaku, LQ Indonesia Law Firm masih menunggu perkembangan laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan Natalia Rusli terhadap korban Sherly Kuganda (SK) yang kehilangan duitnya sebesar Rp.550 juta karena modus penangguhan penahanan sebagaimana screenshoot WhatsApp yang sudah dilampirkan sebagai alat bukti.


"Dalam kasus itu, Natalia Rusli mencatut nama mantan Sesjamdatun Kejagung, Chaerul Amir untuk mendapatkan kepercayaan dari korban Sherly, sehingga menyerahkan uang sebesar Rp. 550 juta. Tapi, nyatanya SP3, Chaerul Amir tidak terbukti makanya jelas penipuan yang dilakukan Natalia Rusli," tandasnya.


Menanggapi hal itu, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH), Maria mengatakan, kepolisian wajib menindaklanjuti laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, tentang fungsi kepolisian sebagai alat Negara di bidang penegakkan hukum.


"Fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelasnya. 


Dalam kasus tersebut, lanjut Maria, penyidik Kamneg sudah menerima semua alat bukti selain lebih dari 2 orang keterangan saksi, bukti print out rekening bank uang yang diterima Natalia Rusli melalui Sheilla Ariestia Edina beserta barang bukti screenshoot WhatsApp dari Natalia Rusli ke korban Sherly Kuganda. 


"Alat bukti screenshoot WhatsApp berisi janji pengurusan penangguhan penahanan dan mencatut nama Sesjampidum Chaerul Amir saat kejadian, sehingga korban Sherly Kuganda menyerahkan uang sebesar Rp.550 juta ke Natalia Rusli," ungkapnya.


Untuk itu, tambah Maria, penyidik Polda Metro Jaya menunggu apalagi, alat bukti dan tindak pidananya ada, segera naikkan sidik dan menetapkan terlapor Natalia Rusli sebagai tersangka penipuan dalam kepengurusan penangguhan penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.


"Semua alat bukti itu sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya, namun sampai sekarang belum ada perkembangan lebih lanjut. Malah, sekarang yang bersangkutan tampak santai ketika muncul di daerah PIK Penjaringan, Jakarta Utara, terkait pembubaran aksi Ormas LMP kemarin," pungkasnya. 


Sugi selaku kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm, menyayangkan dibiarkannya aksi Natalia Rusli ini sebagai bukti kegagalan Kapolda Irjen Fadil Imran dalam menangani PPKM.


Video jelas, Natalia Rusli bawa ormas puluhan alasan mau kibarkan bendera 21 meter. Suara di video jelas Natalia minta 5 menit agar dapat di foto bendera nya. Bukan tujuan patriotisme tapi pamer sensasi saja. Parahnya berkerumunan, tidak pake masker dan tidak jaga jarak. Menyebabkan kemacetan parah di PIK.


"Kapolda Metro Jaya dimana yah ketegasannya? Apakah cuma Habib Rizieq Shihab saja yang patut dihukum langgar prokes langsung ditahan. Natalia malah menyebabkan kemacetan dijalan raya, tidak pake masker dan kemungkinan cluster baru malah dibiarkan, apakah karena kedekatan Natalia Rusli dengan salah satu petinggi Polda? Jika tidak ditindak, bukti jelas kegagalan Kapolda Metro Jaya dalam penanganan PPKM di Jakarta. Biar masyarakat menilai," tukasnya.


(*/Rls_Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LQ Indonesia Lawfirm: Kasus NR Masih Mandek, Sekarang Langgar Prokes PPKM, Kapolda MJ Dimita Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan