SERANG | Soal Dugaan Pungli Kartu BPJS Kesehatan di Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang yang diduga dilakukan oleh oknum Staf Desa, diberikan berdasarkan sukarela.
"Saya tidak meminta imbalan, itu pemberian secara sukarela warga dan itu hanya Rp. 5. 000; sampai Rp. 10.000; dan tidak semua memberi," kata Staf Desa Purwadadi Udin saat memberikan klarifikasinya di kantor redaksi serangtimur.co.id, Jum'at (13/8/2021).
Udin menambahkan, jika warga yang memberikan uang kepadanya bukan permintaan dirinya, melainkan warga sendiri dengan kemauannya sendiri yang memberikan.
Berita sebelumnya:
https://www.serangtimur.co.id/2021/08/oknum-staf-desa-purwadadi-diduga-pungli.html
"Jadi saya tegaskan tidak ada pungli. Saya tidak pernah meminta apapun (imbalan-red) atas pembuatan kartu BPJS Kesehatan untuk masyarakat Desa Purwadadi," imbuhnya.
Lanjut Udin, bahwa pekerjaannya selaku staf Desa sebagai kasie pelayanan yang sudah 5 tahun bekerja tidak pernah meminta imbalan apapun terhadap pelayanan masyarakat.
"Intinya saya tidak pernah melakukan pungli (minta-minta) dalam bentuk apapun kepada warga masyarakat yang meminta pelayanan kepada saya," tukasnya.
"Saya mengatasnamakan pemerintah Desa Purwadadi dan masyarakat meminta maaf atas informasi yang telah beredar kemarin. Pada dasarnya ini hanya miskomunikasi dan tidak ada pungli di Desa Purwadadi," tutupnya.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar