Langgar PPKM Level 2, Hajatan dan Hiburan Organ Tunggal di Desa Pudar Pamarayan Dibubarkan Polisi

serangtimur.co.id
Minggu, September 05, 2021 | 21:03 WIB Last Updated 2021-09-05T14:03:43Z

SERANG | Hiburan musik organ tunggal dan musik kesenian jaipong sudah menjadi kebiasaan masyarakat di wilayah Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang apabila mengadakan resepsi pernikahan/khitanan bertujuan untuk menghibur tamu undangan.


Akan tetapi, dimasa pandemi covid-19 dan PPKM Level 2 ini, pihak Kepolisan dan intansi lainya tidak memeberikan izin, dikarenakan khawatir bisa menimbulkan cluster baru penyebaran virus covid-19.


"Khawatir berpontensi menimbulkan cluster baru penyebaran covid-19, kami dari Polsek Pamarayan Polres Serang melakukan penutupan hiburan musik organ tunggal di Kampung Cikoak, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan," terang Kapolsek Pamarayan AKP Muljadi, Minggu (5/9/2021). 


Muljadi mengungkapkan, sebelumnya penyelenggara hajatan sudah di himbau oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol-PP Kecamatan Pamarayan, akan tetapi penyelenggara tetap memaksakan untuk mengadakan hiburan musik organ tunggal tersebut.


"Karena membandel, Petugas dari Polsek Pamarayan mendatangi tempat hajatan dan langsung menutup acara musik organ tunggal tersebut. Yang sebelumnya personel Polsek Pamarayan juga menghentikan turnamen sepak bola," tandasnya.


"Ya, penutupan hiburan musik organ tunggal itu dilakukan dengan tegas dan humanis oleh petugas, dan alhamdulilah, penyelenggara hajatanpun menerimanya," tukasnya.


(*/STC_01)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Langgar PPKM Level 2, Hajatan dan Hiburan Organ Tunggal di Desa Pudar Pamarayan Dibubarkan Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan