![]() |
| Dok. Ilustrasi |
Pelaku yang merupakan warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, sempat melarikan diri usai aksinya dipergoki keluarga korban. Namun berkat kesigapan warga, MA berhasil diamankan di kawasan Industri Modern Cikande sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.
“Benar, pelaku MA sudah kami amankan setelah sebelumnya ditangkap warga di Kawasan Industri Modern Cikande dan langsung dibawa ke Mapolres Serang,” kata AKP Andi Kurniady ES.
Andi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Sabtu, 31 Desember sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor berhenti di rumah korban. Melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka, pelaku kemudian masuk dan berinteraksi dengan korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan alasan meminta dibuatkan kopi dan sempat memberikan uang sebesar Rp15 ribu kepada korban," jelas AKP Andi didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman, Senin 9 Februari 2026.
Setelah itu, pelaku mengikuti korban ke dalam rumah dan menutup pintu. Pelaku kemudian menarik tangan korban lalu menyandarkan tubuh korban ke tembok. Di saat itulah perbuatan tidak senonoh diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Aksi pelaku kemudian dipergoki oleh ponakan korban yang datang ke rumah tersebut. Melihat kejadian mencurigakan, ponakan korban langsung berteriak memanggil warga sekitar.
“Mendengar teriakan, warga berdatangan. Namun pelaku menolak dituduh berbuat cabul. Dengan alasan mau buang air, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” ujar Andi.
Warga yang geram kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan Industri Modern Cikande. Di lokasi tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan secara paksa oleh warga.
Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah AKP Andi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022, terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar