Divonis Bersalah, Brigadir NP Masih Dapat Pertimbangan Meringankan dalam Persidangan

serangtimur.co.id
Sabtu, Oktober 23, 2021 | 13:35 WIB Last Updated 2021-10-23T06:35:33Z
Saat Brigadir NP meminta maaf kepada M. Faris di Mapolresta Tangerang (ist)


SERANG | Meski Brigadir NP resmi ditahan selama 21 hari gara-gara membanting mahasiswa saat unjuk rasa di depan kantor Pemkab Tangerang, rupanya ada kinerja baik yang selama ini telah ia lakukan untuk masyarakat.


Brigadir NP juga langsung mengakui perbuatannya dan langsung meminta maaf kepada korban dan orang tuanya secara langsung didepan publik atas kekhilafan dirinya saat bertugas. Ia juga telah menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam pemeriksaan.


Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP telah menjadi anggota Polri aktif selama 12 tahun dan telah menunjukkan loyalitasnya sebagai abdi Negara.


"Brigadir NP selama 12 tahun berdinas tidak pernah dihukum baik, disiplin, kode etik profesi Polri juga sangsi pidana," kata Shinto Silitonga, Sabtu (23/10).


Shinto mengungkapkan, Brigadir NP juga aktif dalam pengungkapan kasus-kasus yang menjadi atensi publik, seperti street crime, kasus pembunuhan bahkan pengungkapan kasus narkoba.


Bahkan, lanjut Shinto Silitonga ada beberapa penghargaan yang pernah diraih Brigadir NP. 


"Ada 5 penghargaan yang didapat Brigadir NP, 3 penghargaan yang di berikan oleh Kapolda Banten yaitu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area Truck PT Indorama Ventures Indonesia di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1,051 kg, ekstasi sebanyak 88,9 gram dan ungkap kasus pembobolan ATM BRI serta atas dedikasi dan kinerjanya berhasil mengungkap tindak pidana curas yang terjadi di SPBU rest area km 43 A Kecamatan Balaraja toko emas Permata Tangerang dan pembuatan senjata api ilegal," terang Shinto.


Sedangkan penghargaan yang diberikan oleh Kapolres yaitu karena Brigadir NP telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan dan berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan terhadap senjata api milik anggota polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.


Selain itu, lanjut Shinto, Bintara Polisi itu juga memiliki istri dan anak yang harus ia nafkahi. Brigadir NP juga disebut-sebut masih berusia muda, sehingga kariernya di Kepolisian masih panjang.


"Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. Brigadir NP masih relatif muda," tukasnya. 


(*/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Divonis Bersalah, Brigadir NP Masih Dapat Pertimbangan Meringankan dalam Persidangan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan