LQ Indonesai Lawfirm sampaikan Apresiasi kepada Kapolri, Alvin Lim: Masyarakat Pasti Dukung untuk Polri Bersih, Presisi dan Berkeadilan

serangtimur.co.id
Rabu, Oktober 27, 2021 | 09:35 WIB Last Updated 2021-10-27T02:35:25Z
Foto: Advokat Alvin Lim dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (istimewa)

JAKARTA | LQ Indonesia Lawfirm yang selama ini selalu vokal dan keras dalam mengkritik Polri untuk pertama kalinya memberikan apresiasi kepada KAPOLRI atas respon dan keperdulian terhadap kritik di masyarakat atas kinerja dan giat Polri, namun ini baru langkah awal. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan pers. Ia menilai bahwa selama seminggu ini, pihaknya melihat adanya perubahan berarti dari tubuh POLRI.


"Kapolri benar-benar mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat. Ini hal positif dan saya apresiasi, karena pemikiran Kapolri sudah pada jalur yang benar yaitu agar Polri dapat dicintai masyarakat dan balik ke fungsi Kepolisian sebagaimana amanah UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, pasal 2 yaitu mengayomi dan melindungi serta memberikan pelayanan ke masyarakat. Semua sadar Institusi Polri baik, banyak anggota Polri yang baik, namun oknum Polri yang harus di tindak secara tegas, tidak bisa setengah-setengah terutama oknum POLRI yang mempermainkan kasus dan menjadi "Polisi Swasta" seperti kata-kata Arteria Dahlan, Komisi 3 DPR RI," kata Alvin, Rabu (27/10/2021). 


LQ INDONESIA LAWFIRM BUAT ADUAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK TERHADAP PIMPINAN SUBDIT FISMONDEV DI PROPAM


LQ Indonesia, pada Senin 25 Oktober 2021 telah membuat aduan terhadap oknum Pimpinan Subdit Fismondev di Subbid Propam Polda Metro Jaya. Sebelumnya Propam sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa dugaan pelanggaran kode etik sudah terbukti namun yang ditindak hanya penyidik unit 5 dan bukan atasannya yang menyuruh, menurut LQ tidak Logis dan tidak adil. 


Terduga oknum Fismondev yang memeras lima ratus juta ada di unit 5, sedangkan unit yang tangani LP yang dijanjikan dihentikan ada di 2 unit Fismondev (3 dan 5). Dimana atas suruhan pimpinan Fismondev penyidik menyampaikan ke kuasa hukum, karena penyidik di unit 5 tidak punya kewenangan atas Laporan Polisi di unit 3.


Sedangkan lima ratus juta diminta untuk biaya penutupan kedua Laporan Polisi "Logika saja penyidik level rendah, tidak mungkin bisa mengkondisikan dan minta uang biaya SP3 untuk perkara di unit lain, diluar kewenangannya.


"Jadi tidak mungkin pimpinan yang memiliki wewenang tersebut tidak mengetahui dan menyetujuinya," terang Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, melalaui keterangan persnya.


Dugaan pelanggaran kedua, dalam aduan Propam, LQ berikan bukti bahwa pimpinan Subdit Fismondev telah dengan sengaja menyembunyikan data (alat bukti) hasil penyelidikan, dihilangkan semestinya kasus Mahkota LP No TBL 2228/IV/YAN 2.5/2020/ SPKT PMJ tanggal 9 April 2020, bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, namun dengan sengaja tidak dimasukkan dalam berkas hingga hari ini.


Padahal data tersebut menurut pasal 184 KUHAP adalah alat bukti yang dapat meningkatkan tahap penyelidikan naek menjadi penyidikan. Disinilah Modus Oknum Fismondev menghilangkan alat bukti agar kasus Mahkota tidak bisa lanjut proses. 


Menurut Sugi, adanya dugaan kuat pelanggaran kode etik dalam proses penyelidikan LP PT MPIP dengan terlapor Raja Sapta Oktohari juga terlihat dengan jalan 2 tahun sejak LP, Pimpinan Subdit Fismondev tidak serius menghadirkan pihak terlapor (dalam SP2HP terakhir) sudah 6 x panggil dan rencana tindak lanjut memanggil ke 7x.


"Orang biasa 2x panggil tak hadir, langsung bisa dijemput paksa, atau Polisinya yang datang ke lokasi terlapor dan ambil keterangan disana. Logika aja deh, memangnya masyarakat dan semua lawyer tuh bisa mudah menerima hal tidak logis?," tandasnya.


Maka LQ Indonesia meminta keseriusan Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes. LQ Indonesia Lawfirm sudah buat aduan dan berikan bukti konkret. Jangan takut copot dan jika perlu di PTDH apabila terbukti, masyarakat pasti mendukung, apalagi oknum pimpinan Fismondev Polda Metro Jaya, memainkan demi kepentingan pribadi kasus Investasi Bodong yang memakan korban Ribuan orang dan puluhan triliun nilai kerugiannya.


"Tolong Kapolri dengar aspirasi masyarakat. LQ bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat khususnya Korban Investasi Bodong yang menghubungi LQ ke Hotline 0817-9999-489 sesuai amanah Undang-undang Advokat," tukasnya. 


KAPOLRI INGIN KEDEPAN POLRI BISA DICINTAI MASYARAKAT


KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berharap ke depan seluruh anggota polisi dapat dicintai oleh masyarakat Indonesia. 


"Ke depan saya inginkan polisi dicintai karena Polri melindungi dan mengayomi masyarakat, karena Polri hadir di tengah-tengah masyarakat. Itu yang ingin kami ciptakan," kata Sigit saat meresmikan revitalisasi Museum Polri tahun anggaran 2021 di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).


Jenderal bintang empat yang dikenal dengan konsep Polri Presisi-nya itu pun mengingatkan seluruh jajarannya akan tantangan tugas di tengah era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi dewasa ini. 


Menurut dia, perubahan zaman dengan kemajuan perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi tentunya akan berdampak pada marwah Polri di mata masyarakat. 


"Oleh karena itu perlu beradaptasi," kata Sigit dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri.


(*/sumber:LQ)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LQ Indonesai Lawfirm sampaikan Apresiasi kepada Kapolri, Alvin Lim: Masyarakat Pasti Dukung untuk Polri Bersih, Presisi dan Berkeadilan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan