Oknum Polri jadi Penagih Utang, Begini Tanggapan Ketua dan Pengurus LQ Indoneis Lawfirm

serangtimur.co.id
Minggu, Oktober 10, 2021 | 10:14 WIB Last Updated 2021-10-10T03:14:19Z
Pendiri dan Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim (Dok. istimewa)

JAKARTA | Pendiri dan Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA menanggapi "oknum POLRI jadi penagih utang merupakan perbuatan tidak terpuji selain melanggar kode etik, kedua oknum Polres Tanjab Barat berpotensi melanggar pasal 421 KUH Pidana tentang Pemyalahgunaan wewenang. 


Hal yang dilakukan oknum Polres ini jelas mencoreng reputasi POLRI yang kita cintai. Banyaknya oknum terjadi karena sudah lama Institusi Polri melakukan pembiaran, dan bukti Divisi Propam dan Paminal POLRI tidak bekerja maksimal dan efektif.


"Jeruk tidak mungkin makan jeruk" hendaknya ada institusi pengawas seperti Kompolnas di ketuai di luar susunan Polri sehingga tidak ada konflik kepentingan," kata Alvin, Minggu (10/10/2021).


Ini terjadi di Polres Tanjab Barat Diduga Oknum Polri Bripka S, bersama rekannya (J) Oknum yang bertugas sama sama di Polres Tanjab Barat menjadi Debt colector dan mengancam bahkan mengeluarkan kata-kata tidak enak di dengar seperti ini jika kamu tak mau membayar akan saya penjarakan kamu kalau tidak masuk penjara Potong leher saya kata oknum (Silitonga) kepada dua orang yang memiliki kerjasama.


Berawal kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 11:05WIB di salah satu warung kopi yang berada di Pasar kota Kuala Tungkal dan diketahui Oknum tersebut suruhan salah seorang pengusaha ikan berinisial (J).


Pasalnya salah seorang yang berinisial (A) dan (J) beserta (S) melakukan kerja sama (bagi hasil/ Untung) untuk pemasangan instalasi listrik, yang di modali (J) sebesar Rp.15.000.000; dalam kerjasama tersebut di lapangan mengalami kendala disaat keadaan pandemi dimana semua perekonomian hancur dan akhirnya mengalami rugi.


Pada hal uang tersebut di belikan untuk bahan listrik berupa kabel dan Paralon beserta Pinjaman para pekerja.


Hal ini membuat (J) selaku pemilik modal menuntut (A) beserta (S) untuk mengembalikan modal tersebut namun kerena rugi (A) dan (J) tidak sanggup mengembalikan semua modal tersebut, di karena bagi hasil (A) dan (J) merasa terbebani seperti dia mau untung namun tak mau rugi sepersen pun," Kata korban tersebut.


Tidak puas pemilik modal tersebut, lantas memerintahkan dua orang Oknum Anggota Polres Tanjab Barat untuk menagih utang yang di pakai modal kerja sama, sebelumnya sudah pernah ada kerja sama dengan Pemilik modal dan pernah menerima Untung. 


Lanjut Alvin, tidak bisa di pungkiri di Era Jokowi, Polri menjadi anak emas, ketua KPK, Plt Gubernur Ketua PSSI, Ketua BIN dan posisi strategis pemerintahan lainnya di pegang oleh Polri. Sehingga kewenangan yang besar tanpa dibarengi dengan pengawasan dan kontrol menyebabkan kesewenangan sehingga masyarakat menjadi korban. 


Pemberitaan buruk kinerja Polri oleh para oknum di Korps Bhayangkara secara langsung membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun bahkan masyarakat menjadi antipati dan timbul kebencian terhadap Polri akibat ulah oknum. 


Dan saat di Konfirmasi Kepada Kapolres AKBP Muharman Artha, S.IK melalui WhatsApp terkait anggotanya diduga sebagai Penagih hutang (Debt kolektor) mengatakan, langsung buat laporkan bang ke Propam," arahan Kapolres.


Pemberitaan buruk kinerja Polri oleh para oknum di Korps Bhayangkara secara langsung membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun bahkan masyarakat menjadi antipati dan timbul kebencian terhadap Polri akibat ulah oknum. 


Baiknya Kapolri Listyo Sigit di ganti karena moto Presisi Berkeadilan hanya pepesan kosong yang tidak diterapkan.


(*/LQ)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Polri jadi Penagih Utang, Begini Tanggapan Ketua dan Pengurus LQ Indoneis Lawfirm

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan