Satresnarkoba Polres Serang Kota Ungkap Home Industri Tembakau Gorila

serangtimur.co.id
Jumat, Oktober 01, 2021 | 23:56 WIB Last Updated 2021-10-01T16:56:13Z

SERANG | Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten membongkar home industri pembuatan tembakau gorila di Ibu Kota Banten. Pembuatan tembakau gorila dilakukan tersangka MRA (21) dirumahnya, di Perumahan Safira, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. 


Usai di tangkap, pembuat tembakau gorila (MRA) mengaku baru menjual tiga paket tembakau gorila ke konsumennya. 


"Bahan baku dibeli melalui akun medsos, instagram seharga Rp 2 juta, namun gagal di buatnya. Baru berjalan tiga minggu. Karena gagal, dia beli jadi seharga Rp 1,8 juta. Kemudian di campur dengan produk dia yang gagal," kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Jum'at (1/10/2021). 


Agus menjelaskan, Polisi menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar tembakau gorila, pada Jum'at dini hari, 01 Oktober 2021, MRA (21) dan RH (19) diamankan di Royal, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Keduanya sudah mendapatkan uang senilai Rp 1,2 juta, dari tiga kali penjualan. 


"Kita menangkap MRA dan RH di pinggir jalan Royal. Dari penggeledahan awal kita mendapatkan satu bungkus plastik berisikan tembakau gorila di dalam tas," jelasnya.


Merasa tidak puas dengan penggeledahan dipinggir jalan. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda  Banten kemudian menggeledah rumah MRA, ditemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen. 


Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH, ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus . 


Tersangka MRA merupakan warga Perumahan Safira, Kelurahan Sepang, Kota Serang. Sedangkan RH beralamat di Cimuncang, Kota Serang, Banten. 


"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tembakau gorila sebanyak 57,1 gram," terangnya. 


Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba tembakau gorila, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes Nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika. 


"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandasnya.


(*/Redaksi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Serang Kota Ungkap Home Industri Tembakau Gorila

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan