Gagahi Remaja Dibawah Umur, 3 Pemuda di Tangkap Polres Serang

serangtimur.co.id
Kamis, November 18, 2021 | 15:06 WIB Last Updated 2021-11-18T08:11:24Z
Foto: ilustrasi

SERANG | Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Serang Polda Banten melakukan penangkapan 3 orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul dan persertubuhan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Tunjungateja, Kabupaten Serang pada Rabu (17/11/2021).


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa penangkapan terhadap MA (19), TM (22) dan MY (29) diduga ketiganya telah melakukan perbuatan cabul dan persertubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur melati (16).


"Sebelumnya para pelaku ini telah diamankan oleh warga, dan untuk menghindari amukan warga, kemudian pelaku di bawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang ke kantor Polres Serang," kata AKBP Yudha Satria, Kamis (18/11/2021).


Lanjut Kapolres, dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan dan mengakui perbuatan cabul dan persertubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur (melati 16-red).


Untuk kronologi, bahwa keluarga korban melati (16) (bukan nama sebenarnya) beserta puluhan orang dan keluarga lainnya mencari keberadaan melati yang sudah 2 hari 2 malam tidak pulang pulang.


"Jadi selama tidak pulang, ternyata korban melati (16) ada bersama para pelaku, dan pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban melati (16). Atas laporan tersebut, Personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan ketiganya, yaitu MA (19), TM (22) dan MY (29)," jelasnya.


"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.


Sementara itu kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.


"Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel," imbuhnya.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gagahi Remaja Dibawah Umur, 3 Pemuda di Tangkap Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan