Hanya 5 Jam, Polsek Kragilan Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan

serangtimur.co.id
Jumat, November 05, 2021 | 12:30 WIB Last Updated 2021-11-05T06:10:12Z
Foto: Ilustrasi

SERANG | Jajaran Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap IN (21) pada Kamis (4/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB, yang terjadi di wilayah Kampung Sentu Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten.


Kedua pelaku yakni AAS (21) dan YF (21) ditangkap selang 5 jam terjadinya pengeroyokan di wilayah Perum Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.


Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang telah dianianya oleh para pelaku di sebuah Kontrakan di wilayah Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan pada pagi hari, Kamis (4/11) sekira pukul 05.00 WIB. Dan pelaku dapat diamankan di daerah Ciruas pada pukul 10.00 WIB pagi.


"Untuk pelaku ada 3 orang, AAS dan YF berhasil kita tangkap di rumahnya, sedangkankan satu tersangka lagi berinisial S berhasil melarikan diri (DPO)," kata Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan, saat dtemui di Kantornya, Jum'at (5/11/2021).


Lanjut Kapolsek Kragilan, kejadian tersebut terjadi, saat korban mengantar pulang salah satu wanita dari THM Scorpion Ciruas ke rumah Kontrakannya di wilayah Sentul. Setiba di sana, korban sempat singgah, dan tidak berselang lama datang ketiga pelaku dan langsung menghajar korban.


Kompol Andhi mengungkapkan, pelaku YF, AAS dan S, tiba-tiba datang dan langsung memukili korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah helm bogo warna abu-abu hitam dan 1 (satu) buah kayu berwarna cokelat dengan panjang -+ 2 (dua) meter, bahkan pelaku sempat menyeret korban.


"Atas penganianyaan yang dilakukan para tersangka ini, korban sempat tidak sadarkan diri, dan sampai saat ini masih dalam perawatan medis di RS Hermina Ciruas, dan telah di rujuk ke RS Dradjat Prawiranegara, Kota Serang," tanadasnya.


"Dan untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.


[Redaksi]


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hanya 5 Jam, Polsek Kragilan Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan