Program IPAL di Desa Cakung Diduga Bermasalah, Fasilitator Berdalih Akan di Adendum

serangtimur.co.id
Senin, November 15, 2021 | 12:08 WIB Last Updated 2021-11-15T05:08:32Z
Program IPAL di Desa Cakung Nampak Acak-acakan (Dok. stc)

SERANG | Pekerjaan program Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan skala permukiman yang mencakup 25 KK di Kampung Jati Gede, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang-Banten patut di pertanyakan.


Pasalnya dalam program kegiatan pekerjaan proyek IPAL yang sudah berjalan sejak tertanggal 9 Juli 2021-9 Agustus 2021 melalui dinas Perkim dengan waktu 120 hari terhitung tanggal kontrak, sempat terbengkalai pada bulan lalu dan nampak acak-acakan.


Menyoroti hal itu Warga setempat Yusuf, bahwa pekerjaan pembangunan skala permukiman yang melingkupi 25 KK dengan nilai anggaran Rp.362.800.000; yang sudah mencapai progres 40% diduga terlantar dan nampak tidak ada kegiatan.


"Yang saya lihat dalam pekerjaan itu tidak terdapat penjaga untuk tandon, sedangkan tanahnya sendiri labil dan sekarang nampak terangkat oleh air yang tadinya memang sudah di pendam," katannya.


Masih kata Yusuf sudah jelas terlihat dalam pelaksanannya saja nampak Acak-acakan tentunya dari fasilitator ada acuan seperti KAK dalam sebuah pekerjaannya namun sudah beberapa kali ketua KSM sebagai pelaksana dan fasilitator jarang ada dilokasi pekerjaan


"Masyarakat sekitar saja menanyakan tentang pekerjaan itu, apalagi petukang butuh saran karena tidak ada gambar untuk patokan kerja, jadi ya wajar saja sekarang pekerjaan terlantar," imbuhnya.


Sementara itu ketua KSM Cakung Cemerlang Muandas saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait pekerjaan yang sempat terbengkalai dirinya tidak merespon.


Di tempat terpisah fasilitator Djoko saat dikonfirmasi serangtimur.co.id terkait dengan kontrak yang sudah habis, mengatakan untuk tanggal kontrak memang sudah habis akan tetapi itu akan di adendumkan.


"Yah kalo terhitung tanggal memang sudah habis tapi kita ada adendum," katanya.


"Bukan hanya Cakung dan Panenjoan yang di adendumkan, tapi semua karena memang ada perpanjangan waktu, dan InsyaAllah untuk bulan depan bisa selesai," kilahnya, Minggu (14/11/2021).


Untuk diketahui paket pekerjaan pembangunan IPAL skala permukiman dengan jumlah 25 KK dengan No PKS 906.4/021/DAK-PEN-SANITASI/DPKPTB/2021 dengan Nilai anggaran Rp.362.800.000; yang bersumber dari Dana DAK-Penugasan (stunting) terhitung tanggal PKS 9 Juli 2021 dengan waktu pelaksanaan 9 Agustus 2021 dalam waktu pelaksanaan 120 hari kalender 2021 yang dikerjakan KSM Cakung Cemerlang kini dipertanyakan.


[Nurlan]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Program IPAL di Desa Cakung Diduga Bermasalah, Fasilitator Berdalih Akan di Adendum

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan