Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Ketua SMSI Kota Tangerang Laporkan FN ke Polisi

serangtimur.co.id
Rabu, Januari 12, 2022 | 00:04 WIB Last Updated 2022-01-11T17:05:31Z
Ayu Kartini Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Metro Tangerang Kota (ist)

TANGERANG | Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang, Ayu Kartini melaporkan FN ke Polres Metro Kota Tangerang, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan melalui ITE, Selasa (11/1/2022).


Ayu Kartini menjelaskan, pelaporan tersebut disebabkan atas informasi yang dimuat FN di beberapa media Online dengan menuding dirinya telah melakukan dugaan penipuan. 


Ayu juga menilai informasi yang disebarluaskan tersebut tak sesuai fakta alias "Hoax" bahkan cenderung menjatuhkan "Marwah" organisasi dan menyebar fitnah.


"Oleh karena hal itu, kami telah melaporkan terduga pelaku tersebut. Dan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/74/I/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Ada beberapa pasal yang disangkakan pada tersangka," jelas Ayu.


Kepada awak media, Ayu juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW) "Fiktif" serta melakukan upaya penipuan lainnya.


"Berita tersebut telah melampaui batas dengan segala opini yang menyudutkan dan asumsi nalar berpikir yang menyesatkan publik serta melanggar kode etik jurnalistik," tandasnya.


[Red]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Ketua SMSI Kota Tangerang Laporkan FN ke Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan