Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus 6 Pelaku Pembunuhan Tempo 5 Jam

Ansori S
Kamis, Januari 13, 2022 | 15:03 WIB Last Updated 2022-01-13T08:03:06Z
Foto: istimewa

TANJUNGBALAI | Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah melakukan penangkapan tersangka Tindak Pidana dimuka Umum secara bersama sama terhadap orang yang menyebabkan matinya orang.


Adapun Para Tersangka yang diamankan adalah : 


1. Bill Clinton Marpaung alias BITON (26) warga Jalan Prof. FL. Tobing  gang mahoni Lingkungan V Kelurahan sirantau Kecamatan datuk Bandar Kota Tanjungbalai.


2. Agustinus Parnington Marpaung (36) Warga Jalan Jamin ginting lingkungan I kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 


3. Arifin Alrivaix laurencus Nainggolan (34) warga jalan Fl. Tobing gg domoli Lingkungan V Kelurahan sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 


4.  RPN (17) warga Kota Tanjungbalai.(Anak dibawah umur)


5. Jasman Dolok Saribu (27) warga jalan bawal lingkungan VI kelurahan Sirantau kecamatan  Datuk bandar Kota Tanjungbalai. 


6. Wiston Marpaung (26) Warga Denai lingkungan V Kelurahan Gading kecamatan Datuk bandar kota Tanjungbalai.


7. Tua marpaung alias Oppung Jonatan, (55), warga Jl Prof FL Tobing Gang Mahoni Lingkungan V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.


Penangkapan terhadap para tersangka tersebut diatas di benarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK ketikan dikonfirmasi melalui Telefon selulernya.


"Dikatakannya, bahwa penangkapan terhadap para tersangka sehubungan dengan Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama dimuka umum yang terjadi pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Alteri Lingkungan VI kelurahan Sirantau Kecamatan  Datuk Bandar Kota Tanjungbalai terhadap Korban Marton Tondang alias Eliebert  Purba (30)Wiraswasta, Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir kecamatan  Harang Gaol horison Kabupaten Simalungun sehingga Korban meninggal dunia," sebut Kapolres.


Barang Bukti yang diamankan :


1 unit becak bermotor,1 unit sepeda motor honda supra X 125,1 batang kayu.


MOTIF :


Sakit hati karena anak dari Tua Marpaung alias Oppung Jonatan atau adik kandung dari Bill Clinton Marpaung alias Boston rusak atau disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban. 


Dalam keterangannya, Kapolres Tanjungbalai  AKBP Triyadi menyampaikan, peristiwa tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan para tersangka yang terjadi Pada hari sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 


"Tepatnya di bekas cafe Hoki Hunter, peristiwa tersebut diketahui ketika petugas Kepolisian mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak di tengah tengah bekas cafe tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang laki-laki a.n Marton Tondang alias elibert purba  dalam keadaan tidak sadarkan diri dan disekitar wajah terdapat beberapa luka lebam selanjutnya korban langsung dibawa pelapor ke RSUD dr T Mansyur Tanjungbalai guna diberikan tindakan Medis dan VER, namun setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD selama 4 jam korban tersebut meninggal dunia sekitar pukul 06.00 wib," kata Kapolres.


Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tsb kepada Kapolsek Datuk Bandar serta kemudian membuat laporan. 


Berdasarkan laporan dari Pelapor Arianto tersebut  personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eriprasetyo dan Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitar tkp dan mengetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban adalah Bill Clinton Marpaung.


"Lalu team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak Mencari keberadaan tersangka tersebut yang kemudian di dapat informasi bahwa tersangka tersebut berada di Jalan FL Tobing gang Mahoni Lk V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan team berhasil mengamankan tersangka  pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 06.40 Wib," ujar AKBP Triyadi kepada wartawan.


Dan selanjutnya dilakukan introgasi kepada tersangka  dan mengakui bahwa benar melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Agustinus Parningotan Marpaung alias ingot, Arifin alrivaix laurencus Nainggolan alias Ipin, Rizki putra Napitupulu alias putra dengan panggilan goliong  bersama teman-temannya yang saat ini dalam pengejaran team.


Selanjutnya di lakukan pencarian terhadap tersangka Agustinus yang mana didapat informasi bahwa  berada di rumahnya di Jalan  jamin ginting Lingkungan  I Kelurahan sirantau Kecamatan  Datuk Bandar, lalu team bergerak dan sekira pkl 11.30 wib.


Agustinus mengakui melakukan perbuatan tsb dengan cara memukul dada dan kepala korban. Kemudian dilakukan pencarian terhadapArivin yang mana di dapat informasi bahwa berada di Jalan FL. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan sekira Pukul  14.00 Wib berhasil diamankan. 


Dilakukan kembali pencarian terhadap Rizki Putra Napitupulu  yang mana di dapat informasi bahwa tersangka  tersebut berada di Jalan FL TOBING Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan sekira pukul 15.30 Wib tersangka berhasil diamankan.


Kemudian didapat informasi pada hari minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pkl 09.00 wib bahwa Jasman Dolok berada di Jalan  Jendral sudirman kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai dan sekira pkl. 10.00 wib tsk berhasil di Amankan. 


Selanjutnya di dapat informasi bahwa wiston Marbun  berada di Jalan FL tobing kelurahan Sirantau kecamatan Datuk bandar kota Tanjungbalai dan sekira pkl 15.00 wib  berhasil di amankan. 


Saat ini seluruh tersangka yang berhasil di amankan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. 


Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap keenam nya yang di amankan dan beberapa saksi, kemudian di tetapkan 1tersangka  lagi yaitu Tua marpaung  alias Oppung Jonatan dan juga telah diamankan di Polres Tanjungbalai.


"Terhadap para tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana," terang Kapolres mengakhiri.


 [SAUFI]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus 6 Pelaku Pembunuhan Tempo 5 Jam

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan