Waduh di Serang Banten Diduga Ada Pabrik Olahan Migor Ilegal

serangtimur.co.id
Rabu, Februari 23, 2022 | 22:56 WIB Last Updated 2022-02-23T15:57:42Z
Dok. Pabrik sekaligus distributor olahan minyak goreng yang diduga Ilegal (STC)

SERANG | Adanya pabrik sekaligus distributor berbagai macam merk seperti diterjen, minuman kemasan, es krim sekaligus tempat pengolahan kemasan minyak goreng yang diduga diolah dari minyak curah menjadi minyak kemasan di wilayah Kabupaten Serang hingga saat ini belum tersentuh pihak berwenang.


Bahkan, usaha yang sudah berdiri sejak November 2021 ini sudah memiliki 20 ritel (agen-red) di wilayah Provinsi Banten.


Diketahui minyak goreng yang sudah dikemas dengan merk tertentu diduga tidak ada ijin edar dari BPOM, Dinkes dan lainnya sesuai aturan.


Seperti dalam praktiknya penjual minyak curah melakukan proses pengolahan minyak goreng menggunakan kemasan plastik dalam botol yang sudah berlebel yang diduga belum ada ijin edar


Saat dikonfirmasi dilokasi pihak pengelola Joko berdalih, bahwa pihaknya tidak menjual barang seperti minyak goreng melainkan macam-macam barang seperti diterjen dan lainnya.


"Kami hanya distributor penjualan. Yang kami sudah jual itu diterjen, seperti merk Almira dan Nur," kilahnya, Rabu (23/2/2022).


Di singgung terkait pengolahan minyak curah yang sudah dikemas menjadi minyak goreng kemasan, Joko berdalih belum bisa menjual.

Dok. Pabrik nampak terpencil di wilayah pedalaman Kabupaten Serang (stc)

"Kalo terkait minyak kita belum bisa jual, karena tahu sendiri sekarangkan minyak sekarang lagi susah, karena ada peraturan dari pemerintah dengan penurunan harga 14 ribu perliter," ucapnya.


"Kalau kita sudah produksi atau sudah legal mungkin di bawah pagu pemerintah itupun tergantung minyak bahan bakunya," imbuhnya.


Kendati demikian, Joko mengakui bahwa untuk saat ini kemasan yang di buat masih ilegal dan masih berproses untuk perijinannya.


"Tujuan kita memberdayakan masyarakat sekitar kita. Ada 20 orang karyawan. Tapi untuk olahan minyak untuk sementara kita tidak jual karena masih proses dan masih ilegal," tandasnya.


Dari hasil pantauan serangtimur.co.id di lokasi, terdapat sebuah gedung di wilayah Kabupaten Serang yang diduga mengolah minyak curah kedalam sebuah kesamaan secara ilegal.


Bahkan, di lokasi juga ditemukan juga migor kemasan botol dengan lebel yang asing dijumpai pada merk minyak dipasaran. Namun demikian hasil dari pengemasan migor tersebut diduga sudah di distribusikan di wilayah Provinsi Banten.


Untuk diketahui menurut UU No.33 tahun 2014 bahwa setiap usaha harus mempunyai sertifikasi halal dan diduga dalam praktik minyak goreng curah dapat melanggar pasal 106 Jo pasal 24 atau pasal 113 Jo pasal 51 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.


[Red]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waduh di Serang Banten Diduga Ada Pabrik Olahan Migor Ilegal

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan