JOMAN Kalteng Minta Gubernur Kalteng Tindak Tegas Perusahaan Tambang Belum Penuhi Kewajiban

Ansori S
Selasa, Mei 03, 2022 | 16:56 WIB Last Updated 2022-05-03T09:56:59Z
Dok. Penambangan Ilegal

KALTENG | Gubernur Kalimantan Tengah Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu di Kabupaten Kota Waringin Barat, Pada saat di sela kesibukan dan suasana Hari Raya Idul- Fitri, Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (JOMAN) Kalteng, meminta kepada Bapak, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, untuk segera menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat, untuk melaksanakan kegiatan pengawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Barat.


Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani tanggal 11 April 2022.


"Pada pokoknya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, itu mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur," kata Sugianto Sabran, dalam siaran persnya, yang lalu, di Palangka Raya.


Sambung gubernur, berdasarkan laporan Tim Pengawasan pada 22-25 April 2022 lalu, menurut Sugianto Sabran, ditemukan salah satu IUP yang telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam jenis tertentu, namun masih belum memenuhi kewajiban secara administratif, teknik, dan lingkungan yakni PT Bambu Kuning Yutaba.


PT Bambu Kuning Yutaba merupakan pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor: 570/112/DESDMIUPOP/X DPMPTSP-2020 tanggal 15 Oktober 2020 komoditas pasir kuarsa mempunyai wilayah IUP seluas 24,38 hektar. 


"Pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 25 April 2022 sebanyak 88.423,33 meter kubik pasir kuarsa," ungkapnya.


Meski demikian, lanjut Sugianto Sabran, pelabuhan untuk penjualan pasir kuarsa baru diberikan pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Direktur Kepelabuhan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nomor A.180/AL.308/DJPL/E tanggal 13 Desember 2021.


"Pada surat tersebut ditetapkan pemenuhan komitmen pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) pertambangan pasir kuarsa PT Bambu Kuning Yutaba di dalam daerah lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan Pelabuhan Kumai," tukasnya


Akibat pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba belum memenuhi persyaratan kegiatan pengangkutan dan penjualan, dapat diberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020.


Sanksi administratif yang diberikan ialah berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu. Sanksi administratif diberikan sampai dengan pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


"Besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetor oleh PT Bambu Kuning Yutaba kepada pemerintah sejak pertama kali penjualan tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 25 April 2022 ialah sebesar Rp504.816.967," dalihnya.


Ketua Joman kalteng Hendra pratama mengatakan melalui sambungan solulernya 081152 xxxx mengatakan, Gubernur dua periode tersebut juga menyebutkan beberapa kewajiban administratif, teknik dan lingkungan yang belum dipenuhi oleh pemegang IUP PT Bambu Kuning Yutaba berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, perizinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021.


Pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, terdiri dari pengesahan kepala teknik tambang oleh kepala inspektur tambang, pemasangan tanda batas wilayah IUP, penyusunan dan penyampaian laporan rencana induk, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.


"Selanjutnya, penyusunan dan Penyampaian laporan bulan Januari, Februari, Maret, dan April tahun 2022, penyusunan dan penyampaian laporan Triwulan I tahun 2022, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi rencana reklamasi dan rencana pasca tambang; penyusunan dan penyampaian laporan pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat," demikian yg disampaiakan, Ketua DPD Joman Kalteng kepada awak media selasa (3/05/2022). 


Masi kata Hendra,Beberapa kewajiban administratif, teknik dan lingkungan yang belum dipenuhi oleh pemegang IUP PT. Bambu Kuning Tutabi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor: 7 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor: 16 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor: 7 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatsn Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain:


1). Pengesahan kepala teknik tambang oleh kepala inspektur tambang.


2). Pemasangan tanda batas wilayah IUP.


3). Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.


4). Penyusunan dan Penyampaian Laporan Bulan Januari, Februari, Maret dan April tahun 2022.


5). Penyusunan dan Penyampaian Laporan Triwulan 1 Tahun 2022.


6). Penyusunan dan Penyampaian Laporan realisasi rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.


7). Penyusunan dan Penyampaian laporan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.


Mengingat bahwa Pemegang IUP PT.Bambu Kuning Yutaba belum memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan, maka berdasarkan Pasal 95 ayat, (1) dan, (2), Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana tersebut diatas, dapat diberikan sanksi administratif, berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha pertambangan mineral bukan log jenis tertentu.


"Sanksi administratif ini diberikan sampai dengan pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba memenuhi seluruh ketentuan Angka 1 sampai dengan 7 tersebut diatas," tandas ketua joman.


[Suprani]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JOMAN Kalteng Minta Gubernur Kalteng Tindak Tegas Perusahaan Tambang Belum Penuhi Kewajiban

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan