Tak Mampu Beli Lampu Traffic, PPK DPUPR Diminta Evaluasi Kontraktor Pembangunan Jalan Kawasan Puspemkab Segmen 1

Ansori S
Minggu, Agustus 07, 2022 | 22:34 WIB Last Updated 2022-08-08T03:52:21Z
Foto: Penutupan badan jalan tanpa dipasang rambu (traffic light) 

SERANG | Proyek pembangunan jalan Puspemkab Segmen 1 yang di kerjakan oleh CV. Nurbuat diduga tidak memiliki etika. Pasalnya, pihak kontraktor tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan, padahal lokasi proyek juga salah satu akses menuju Mapolres Serang. 


Pantauan Redaksi serangtimur.co.id pada Minggu (7/8/2022) malam, adanya pembongkaran sebagian badan jalan menuju arah Mapolres Serang. Namun demikian, kontraktor diduga tidak punya etika, dan seolah sengaja tidak memasang lampu traffic, padahal kondisi jalan sangat gelap, bahkan jalan ini merupakan akses menuju Kantor Mapolres Serang. 


"Saya hampir nabrak tadi," kata pengguna jalan kepada serangtimur.co.id di lokasi. 


Bahkan, kata pengguna jalan asal Kecamatan Kibin ini, akibat tidak adanya lampu traffic yang terpasang membuatnya hampir celaka. Dirinya kaget saat mengedarai motor menuju Polres Serang, tiba-tiba ada jalan yang ditutup, karena kondisi gelap dan tidak terlihat ada jalan yang dibongkar, dirinya bersama rekannya hampir terjatuh. 


"Inikan dekat tikungan, terus lurus. Saya hampir jatuh tadi, saya kira tidak ada jalan yang dibongkar karena rambu yang dipasang tidak sama sekali terlihat akibat jalanannya gelap," jelasnya. 


Atas adanya hal tersebut, serangtimur.co.id lantas mecoba mencari pihak pekerja (keamanan-red) di lokasi guna mempertanyakan kenapa tidak adanya lampu rambu (traffic-red), padahal jelas jalan tersebut akses menuju Mapolres Serang, dan sudah tentu akan banyak orang melintas. 


Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan jalan kawasan Puspemkab segmen 1 yang dikerjakan oleh CV. Nurbuat ini menelan anggran Rp. 10.371.600.000. Namun demikian kontraktor diduga sengaja btidak memperhatikan kondisi lingkungan, selain jalan berdebu dan tidak adanya pemasangan rambu (lampu traffic-red) pada jalan yang dibongkar, tentunya dapat mengakibatkan kecelakaan pada pengguna jalan. 


Untuk itu, pihak DPUPR dalam hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengevaluasi CV. Nurbuat. Jika soal lampu traffic saja abai, bagaimana dengan K3 lainnya, jangan ada korban di jalan baru ada teguran. Mencegah itu lebih baik dari pada mengobati, dan tentunya harga lampu traffic sendiri tidak akan mengurangi keuntungan pihak kontraktor. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Mampu Beli Lampu Traffic, PPK DPUPR Diminta Evaluasi Kontraktor Pembangunan Jalan Kawasan Puspemkab Segmen 1

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan