Tolak Pembongkaran, Pedagang Pasar Cimol: Ini Menyangkut Urusan Perut

Ansori S
Senin, Agustus 29, 2022 | 19:01 WIB Last Updated 2022-08-29T12:01:13Z
Ratusan Pedagang Pasar Cimol Cikande lakukan Aksi demo dan Penolakan pembongkaran Pasar (dok.ist) 

SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana melakukan penertiban terhadap Pasar Cimol di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang pada Selasa 30 Agustus 2022.


Namun demikian rencana penertiban Pasar Cimol di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu mendapat penolakan dari para pedagang.


Bahkan para pedagang Pasar Cimol, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan pendopo Bupati Serang, Senin 29 Agustus 2022.


Pedagang sayuran Pasar Cimol Suparman mengatakan, dirinya dan pedagang lainnya menolak rencana penertiban yang akan dilakukan Pemda. Bahkan dirinya menjanjikan akan ada perlawanan jika Pemda tetap melakukan penertiban.


"Saya menolak enggak ada yang mau dibongkar, ada perlawanan. Bertahan besok. Ini menyangkut perut," ujarnya. 


Ia mengatakan alasan penolakan tersebut dikarenakan keberadaan Pasar Cimol tidak mengganggu jalan.


"Kalau Ciherang di depan ada orang jualan baru boleh digusur, ini kan nggak ganggu jalan raya, kalau dibongkar siapa yang mau kasih makan kita. Emang disini mau kasih makan, terserah kalau mau kasih makan mah," tegasnya. 


Suparman mengatakan semua pedagang di Pasar Cimol tidak mau direlokasi. Sebab mereka sudah sejak dulu berjualan disitu.


"Sudah dari dulu disitu dari bapaknya, disitu. Sudah berapa lama dari mulai sebelum ramai sampai sekarang sudah ramai, ini mah baru-baru (mau ditertibkan)," tandasnya. 


Disinggung soal izin, Suparman mengatakan sejak dulu Pasar Cimol tidak ada Izinnya dari Pemda. Namun izin ada dari Desa dan Kecamatan sejak tahun 2015.


"Dari Desa, Kecamatan tahun 2015 sudah di kasih izin, kenapa sekarang mau direlokasi apa penyebabnya, ganggu jalan juga enggak," ucapnya.


Ia mengungkapkan, jumlah pedagang di Pasar Cimol saat ini ada sekitar 200-300 orang. Pasar tersebut letaknya di dalam dan dipastikan tidak menggangu akses jalan.


"Enggak (ganggu), namanya jalan Desa kecuali di jalan raya," tukasnya. 


[Syt_Red]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tolak Pembongkaran, Pedagang Pasar Cimol: Ini Menyangkut Urusan Perut

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan