Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Enam Perwira Polri Ini Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka

Ansori S
Kamis, September 01, 2022 | 23:13 WIB Last Updated 2022-09-01T16:13:09Z
Dok. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (ist)

JAKARTA | Sebanyak enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka atas obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalangi-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan berkas keenam tersangka itu.


"Saat rilis beberapa waktu lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," terang Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM RI, Kamis 1 September 2022.


Agung meyebut, keenam tersangka obstruction of justice itu segera menjalani sidang kode etik terkait dengan pelanggaran pidana yang dilakukan. Sidang etik dimulai dari tersangka Kompol CP yang dilakukan hari ini.


"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam Polri akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai (sidang etik-red), ke Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik," jelasnya.


Agung mengatakan, sidang kode etik ini akan terus berlanjut hingga tiga hari kedepan. Termasuk dengan pemberkasan para tersangka yang melakukan pelanggaran obstruction of justice tersebut.


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Enam Perwira Polri Ini Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan