Gegara Nekat Buang Bayinya Sendiri, AMS Diancam 15 Tahun Penjara

Ansori S
Selasa, September 27, 2022 | 17:44 WIB Last Updated 2022-09-27T15:29:16Z
Dok. Tersangka AMS (19) (stc) 

SERANG | AMS (19) Diamankan Satreskrim Polres Serang lantaran diduga telah membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jum'at (16/9/2022). 


AMS ibu kandung sang bayi merupakan warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan yang baru bekerja satu tahun lamanya di sebuah perusahaan di wilayah Serang Timur. 


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, AMS merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak. Dimana, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa. 


"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrakan tersangka hanya berjarak 20 meter," kata Kapolres Serang, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat menggelar presscon, di aula utama Mapolres Serang, Selasa (27/9/2022). 


Kapolres menjelaskan, AMS sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri hingga hamil. Lantaran takut dan panik, lanjut Yudha, tersangka akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen.


"Jadi pada Kamis malam (15/9), tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut. Dan pada pukul 04.30 WIB pagi pada jum'at (16/9) ia membuang bayi dalam tong sampah," terang Yudha. 


Lanjut Kapolres, tersangka AMS sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri (saksi-red) yang curiga dengan gelagat tersangka. 


Saat dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Kota Serang, kata Kapolres, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudra yang masih mengeluarkan asi. 


"Hasil pemeriksaan, MS diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," jelasnya. 


Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Dimana, tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya. 


"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.


Sementara itu, AMS (19) mengaku jika bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang. 


Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah hamil, dirinya los kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya. 


"Saya merasa takut, panik dan malu atas perbuatan saya. Saya sangat menyesal," ucapnya. 


Reporter: Saep


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gegara Nekat Buang Bayinya Sendiri, AMS Diancam 15 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan