Kedapatan Miliki Shabu, MS Pria Asal Kota Serang Ini Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Ansori S
Selasa, September 20, 2022 | 09:57 WIB Last Updated 2022-09-20T02:57:25Z
Dok. Tersangka MS alias BR diamankan Satresnarkoba Polres Serang (ist) 

SERANG | Jajaran Satresnarkoba Polres Serang kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pada Kamis (15/9/2022) malam di wilayah Kelurahan Cipocok, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Sarang-Banten. 


"Benar kita telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Serang," kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/9/2022). 


Menurutnya, tersangka MS alias BR berhasil diamankan di wilayah link Cidadap, Kelurahan Cipocok Jaya pada Kamis malam. Dimana kata Michael, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas pada tersangka kedapatan memiliki narkoba jenis shabu


"Dari hasil pemeriksaan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari D yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujarnya. 


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika," tandasnya. 


Untuk diketahui, dalam penangkapan yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti (Satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Xiomi. 


Sebelumnya, Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang yang di pimpin oleh Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya transaksi jual beli narkoba, dan hasil penyelidikan yang dilakukan, MS alias BR berhasil diamankan. 


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kedapatan Miliki Shabu, MS Pria Asal Kota Serang Ini Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan