![]() |
| Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh Masih Diam ketika dikonfirmasi. (Foto/Ist) |
TANGERANG | Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh masih bungkam ketika dikonfirmasi mengenai dugaan anggotanya melapan enamkan tersangka penyalahgunaan obat keras ilegal.
Untuk dimengerti, konfirmasi yang disampaikan via pesan WhatsApp itu, sebagai bentuk upaya wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya agar informasi yang didapat menghasilkan berita yang akurat dan cover both side.
Sikap yang dinilai abai dan acuh sebagai seorang Kapolsek Kelapa Dua tersebut tidak mencerminkan sosok dirinya sebagai pemimpin yang seharusnya cepat tanggap dan selalu merespons.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan dikabarkan pada beberapa hari lalu menggerebek sebuah toko yang diduga menjual obat keras terlarang dan ilegal.
Selain barang bukti ratusan butir obat keras ilegal yang diamankan, Polsek Kelapa Dua juga menangkap 10 orang yang diduga sebagai pembeli.
Dari puluhan orang yang diamankan, saat ini semua sudah menghirup udara segar setelah sempat bermalam di hotel prodeo Polsek Kelapa Dua.
Informasi yang diterima, keluarga dari 10 orang itu ternyata harus membayar Rp20 juta per satu orang agar bisa bebas. Sementara terduga tersangka penjual obat keras saat ini masih berada di hotel prodeo.
Hal itu disampaikan sumber yang merupakan salah satu keluarga dari tersangka yang diamankan Polsek Kelapa Dua itu mengaku jika adiknya telah bebas pada Selasa (15/6) malam.
"Adik saya semalam keluarnya, bayar dengan pak Amar, 1 orang diminta sama pak Amar Rp20 Juta," katanya, Rabu (17/6).
Sumber menjelaskan bahwa adiknya itu hanya korban dari peredaran obat keras ilegal dan saat itu adiknya tengah berada di lokasi toko yang menjual obat keras tersebut.
"Adik saya ditangkap oleh Pak Rizal, kata adik saya ada beberapa orang itu yang dibawa ke Polsek Kelapa Dua, termasuk yang jualan," ungkapnya.
Dilansir dari kicaunews, pada Minggu (14/6) sekira pukul 18:00 WIB, unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya sebuah toko yang kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal.
Menindaklanjuti laporan informasi itu, Tim 3 Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua yang dipimpin oleh Iptu Rizal Taufik menggerebek sebuah toko yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda, Kp Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.
Dari penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (24) yang merupakan terduga pelaku penjual obat keras ilegal.
Kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai diduga hasil penjualan Rp123.500 dan 248 butir Tramadol, 186 butir Eksimer, dua buah gunting, serta satu tas pinggang berwarna hitam.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar