Soal Dugaan AJB 36 Bodong Makin Terang, Ini Penjelasan Mantan Kades Kramatjati

Ansori S
Rabu, September 07, 2022 | 17:01 WIB Last Updated 2022-09-07T10:03:04Z
Dok. AJB 36/2016 (istimewa) 

SERANG | Munculnya AJB 36/2016 atas nama Andrianto yang dibeli dari H. Madamin yang diakui milik Nuksani semakin liar. Warkah dan asal usul terbitnya AJB tersebut semakin tidak jelas, bahkan pihak pihak yang terlibat mengesahkan AJB tersebut seolah tidak tahu menahu alas riwayat lahan tersebut. 


Seperti halnya pernyataan matan Sekdes Kramatjati Mad Usman, jika dirinya berdalih tidak tahu menahu soal warkah AJB 36/2016.


"Saya hanya di sodori berkas dan sudah lengkap tandatangan para pihak. Namun untuk warkahnya apa, saya tidak tahu, yang jelas SPPT atas nama H. Madamin," ucapnya, saat ditemui serangtimur.co.id di Kantor Kecamatan Kragilan, Selasa (6/9/2022). 


Sementara itu, manta Kades Kramatjati Suwedi alias Prengki mengatakan, jika tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa hukum antara Nuksani dan Abudin diketahuinya telah dikuasi H. Madamin semenjak dirinya masih remaja. 


"Kalo saya tahunya tanah itu dikuasi H. Madamin, bahkan sejak saya masih di bangku SMP," kata Prengki sapaan akrab mantan Kades Kramatjati, Rabu (7/9/2022). 


Prengki juga mengungkapkan, jika dirinya sedikit mengetahui riwayat tanah yang dulunya milik Ali Asgar tersebut. Dan, kata dia, tanah itu statusnya sudah dihibahkan kepada Tb. Dirman


"Setahu saya lahan itu telah di hibahkan kepada Tb. Dirman. Kan itu masih famili Ali Asgar, kemungkinan H. Madamin memperoleh (beli-red) dari Tb. Dirman. Surat pernyataannya ada, nanti saya kirim fotonya," ujar Prengki. 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/09/soal-ajb-36-mad-usman-berdalih-tidak.html


Berbeda dengan Prengki, melalui sambungan telepon, Tb. Haris selaku ahli waris Ali Asgar membantah adanya hibah lahan kepada Tb. Dirman. Ia mengatakan, bahwa Dirman pernah meminta tanah tersebut hanya 100 m2 untuk membangun rumah. 


"Untuk Dirman itu hanya minta 100 m2, itu minta untuk buat rumah. Soal hibah yang diungkapkan Suwedi itu sama sekali tidak benar," tandasnya. 


Untuk diketahui, obyek lahan seluas 832 m2 di blok 007 persil 63-III C. 532/137 tersebut secara warkah adalah milik Ali Asgar yang telah di lepas kepemilikannya oleh Haris kepada Hendra Raharja, dan masuk daftar sita Kejagung RI sesuai SPH 118 dengan nomor peta 99.


Namun berbeda dalam warkah AJB 36/2016. Dalam keterangan riwayat tanah yang dibuat oleh Mantan Kades Kramatjati dan diketahui Camat Ajuntono tertera atas nama Ali Asgar yang telah dimiliki oleh H. Madamin pada tahun 1990 dengan dasar jual beli lisan. 


Sementara, untuk warkah kepemilikan atas nama Tb. Dirman baik secara lisan atau keterangan tertulis tidak ditemukan adanya fakta jual beli antara Dirman dan H. Madamin dalam AJB tersebut yang mana diungkapkan Mantan Kades Kramatjati, soal adanya hibah kepada Dirman. 


Semetara dari data yang dikeluarkan oleh tim pemulihan aset Kejagung RI, terkait obyek lahan di blok 007, persil 63-III C. 532/137 yang merupakan milik Ali Asgar itu sudah dilepaskan kepemilikannya sesuai dengan SPH 118 dengan nomor peta 99, oleh Haris salaku ahli waris Ali Asgar kepada Hendra Raharja. 


Perbedaan keterangan dari Pusat pemilihan aset Kejagung RI dan warkah pembuatan AJB 36/2016 oleh PPAT Kecamatan Kragilan diduga kuat syarat Maladministrasi


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Dugaan AJB 36 Bodong Makin Terang, Ini Penjelasan Mantan Kades Kramatjati

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan