Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Terduga Pengedar Shabu Asal Lebakwangi

Ansori S
Sabtu, September 24, 2022 | 11:03 WIB Last Updated 2022-09-24T04:03:00Z
Dok. Tersangka Babay usai diamankan Satresnarkoba Polres Serang (ist)

SERANG | Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan nakoba jenis shabu, pada Kamis (22/9/2022). 


Pria asal Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang ini tak bisa berkutik saat petugas mendapati barang bukti narkotik jenis shabu di saku kantong celananya saat dilakukan penggeledahan. 


Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka, kata AKP Michael, di tangkap oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang di wilayah Kampung Astana, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang-Banten Kamis sore kemarin. 


"Benar, satu terduga tersangka berinisial BB (39) berhasil kita amankan Kamis sore kemarin," kata AKP Michael, Sabtu (24/9/2022). 


Michael menjelaskan, selain mengamankan BB, Unit 2 yang dipimpin oleh Ipda Rian Jaya Suprana beserta tim, juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. 


"Dari tersangka BB, petugas mengamankan, 1 (Satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu sebesar 0.380 gram, 1 (Satu) buah timbanban digital, 1 (Satu) bungkus plastik klip dan 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam," jelasnya. 


Sementara, lanjut Michael, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut ia beli dari seseorang berinisial UC (DPO) , yang mana rencananya narkotika jenis Shabu tersebut akan dijual kembali (diedarkan-red) oleh tersangka (BB). 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BB kita jerat dengan pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika," tadansnya. 


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Terduga Pengedar Shabu Asal Lebakwangi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan