Bermodal SPPT jadi Hibah Lisan, Ja'i Pedagang Ayam Asal Undar Andir Ini Ngedadak Tajir, Itu Lahan Siapa?

Ansori S
Selasa, Oktober 11, 2022 | 22:41 WIB Last Updated 2022-10-11T18:43:05Z
Dok. Pembayaran lahan tanggul ciujung Desa Undar Andir, Rabu (21/9/2022) (ist) 

SERANG | Bukan sulap bukan sihir, mungkin kata-kata ini lebih tepat bagi orang yang mendapatkan ganti rugi soal pembebasan lahan tanggul Ciujung, di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Rabu 21 September 2022 lalu. 


Diketahui dalam proses pembayaran yang dilakukan oleh PPK BBWSC3 melalui Bank Mandiri ini nampak seseorang mengenakan kemeja putih memakai Topi layaknya anak muda yang hendak ngapel. 


Siapa orang tersebut? 


Pria yang mengenakan kemeja putih yang memakai topi, dalam foto ini adalah Ja'i warga Desa Undar Andir yang mendadak tajir karena mendapatkan uang pengganti pembebasan lahan tanggul Ciujung. 'Bahasa kerennya adalah dapat GUSURAN!! 


Namun, sepertinya ada yang aneh jika Ja'i tiba-tiba mendapatkan ganti rugi. Pasalnya, Ja'i yang berprofesi sebagai pedagang hewan itik di Pasar Kragilan setiap hari Senin dan Kamis ini, diduga tidak memiliki tanah yang saat ini mendapat ganti rugi. 


Berdasarkan informasi yang didapat Redaksi serangtimur.co.id, munculnya nama Ja'i dalam daftar nomintif pembebasan lahan tanggul Ciujung hanya menggunakan surat Hibah Lisan, namun surat tersebut diduga bukan dari orang tuanya, melainkan dari orang Jakarta. 


Dan siapa orang Jakarta ini? 


Adalah Wahib Susanto juga Imelda diduga orang pemberi hibah lisan kepada Ja'i atas rekomendasi para Satgas yang di sahkan melalui tandatangan Kades Undar Andir dan Camat Kragilan. 


Semudah itu, masyarakat mendapatkan ganti rugi. Jelas mudah, karena berharap hal ini akan aman-aman saja, padahal, pada list data aset BHS, hampir 50 persen lahan yang ada di Desa Undar Andir, telah masuk aset pengawasan Kejaksanaan Agung RI dalam kasus BLBI. 


Bahkan, orang yang bernama Wahib Sansanto diduga kuat merupakan karyawan PT. Inti Bangun yang Notabene adalah aset milik almarhum Hendra Raharja. 


Dihubungi melalui sambungan telepon, salah satu Satgas pembebasan lahan tanggul Ciujung Desa Undar Andir Akhmad Muzeni mengatakan, jika seluruh data yang memperoleh nominatif di Desa Undar Andir sebanyak 74 orang rata-rata hanya dengan dasar SPPT dan AJB. 


Dan dari keseluruhan data yang diajukan, Akhmad Muzeni mengungkapkan, rata-rata hanya menggunakan Surat Keterangan Hibah Lisan, yakni dengan bukti kepemilikan hanyalah SPPT. 


"Total ada 74, tapi 5 orang dari 6 bidang lagi belum dicairkan termasuk bengkok, dan yang sudah 69," ungkapnya. 


"Dan untuk pembayaran ganti rugi lahan pada tanggal 21 September 2022 kemarin ada 11 orang dan salah satunya adalah Ja'i," imbuhnya. 


Saat disinggung data milik Ja'i, Muzeni menjelaskan, jika Ja'i menggunakan SPPT dan Keterangan Hibah Lisan dari orang tuanya. Dan dikatakan juga oleh Akhmad Muzeni, jika lahan-lahan yang telah dibayarkan kepada Ja'i didapat hasil jual beli dari Wahib Susanto


"Kalo Ja'i datanya hibah lisan dari orang tuanya, tapi tanahnya dapat beli dari Wahib Susanto," ujarnya. 


Diketahui, Wahib Susanto adalah orang kepercayaan dari keluarga besar BHS yang mendapatkan mandat untuk membeli lahan-lahan di wilayah Desa Undar Andir, pada tahun 1990-1991 melalui PT. Inti Bangun. 


Dan artinya jika pernyataan Satgas Desa Undar Andir benar perihal kepemilikan lahan atas nama Ja'i tersebut dibeli dari Wahib Susanto, dan saat ini telah dibebaskan kembali oleh pihak BBWSC3 guna kepentingan pembangunan kanal banjir tanggul Ciujung, maka dugaan mafia tanah di wilayah Desa tersebut jelas ada. 


Kemudian, bagaimana tata cara jual beli seorang Wahib Susanto kepada Ja'i bisa terjadi, dan kenapa jual beli yang dilakukan seorang mantan direktur perusahaan tidak menggunakan alat bukti jual beli yang sah, seperti halnya AJB ataupun sertifikat, karena dari keterangan yang diterima oleh Redaksi, Ja'i hanya memiliki SPPT dari lahan lahan tersebut yang kemudian dibuatkan surat keterangan hibah lisan. 


Dan dapat kita ketahui bersama, SPPT atau pajak adalah bukan alas hak kepemilikan tanah. Sedangkan surat keterangan hibah lisan dapat dikatakan sah jika dibuat semasa hidupnya atau di hadapan notaris.


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bermodal SPPT jadi Hibah Lisan, Ja'i Pedagang Ayam Asal Undar Andir Ini Ngedadak Tajir, Itu Lahan Siapa?

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan