Pemkab Serang Segera Laksanakan Permen PAN-RB 7 Tahun 2022

Ansori S
Selasa, Maret 28, 2023 | 16:31 WIB Last Updated 2023-03-28T09:31:51Z
Dok. Istimewa

SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun ini akan segera melaksanakan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja instansi pemerintah dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Hal itu terungkap pada sosialisasi sistem dan mekanisme kerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Serang.


Sosialisasi yang digelar Bagian Organisasi dibuka oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, turut hadir Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Ida Nuraida, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Nanang Supriatna, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kabag Organisasi Raden Lukman di Setda Kabupaten Serang. 


Sedangkan selaku narasumber Analis Kepegawaian Ahli Muda, Dit. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ranto Bernard, dan Kasubdit Wilayah II, Dit. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kemendagri Rozi Beni.


Analis Kepegawaian Ahli Muda, Dit. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ranto Bernard mengatakan bahwa sosialisasi saat ini tentang pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, dimana memang dari amanah Permen PAN RB Nomor 7 tahun 2022 tentang mekanisme kerja.


"Jadi diharapkan Pemda mulai melaksanakan di awal tahun 2023 ini," ujar Ranto Bernard usai sosialisasi di Aula KH. Syam’un pada Selasa, 28 Maret 2023.

 

Oleh karenanya, Bagian Organisasi dan Asda III Setda Kabupaten Serang mengadakan pertemuan dengan para kepala OPD supaya mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama tentang sistem kerja. Karenanya setelah sosialisasi yang dilaksanakan saat ini tindak lanjutnya akan di tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Serang tentang sistem kerja.


"Nah diharapkan sebelum diterbitkannya atau diterapkannya Perbup tersebut para kepala OPD, pejabat pemilik kinerja ini sudah lebih dulu memahami kira-kira apa yang akan dilakukan, nanti rencananya apa, strateginya apa yang akan dibuat untuk melaksanakan dari fungsi tersebut," ungkap Ranto Bernard.


Adapun yang lebih ditekankan dalam sosialisasi tersebut, sebut Ranto Bernard yakni pencapaian kinerja dari masing-masing OPD sesuai dengan visi misi dari Bupati Serang.


"Jadi ketika Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah punya visi misi, nah sistem kerjanya yang harus kita perbaiki agar lebih optimal dan cepat tercapai apa yang menjadi target kepala daerah tersebut," jelasnya.


Sementara Asda III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Serang Ida Nuraida mengaku bahwa pihaknya dan para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Serang mendapatkan pencerahan dan wawasan baru tentang bagaimana perubahan dari hasil penyetaraan jabatan fungsional (jafung).


"Nah kemarin kan kotak-kotak yah dia hanya main di bidangnya, atau sub bidangnya saja, sekarang dengan mekanisme kerja yang baru itu terjadi kolaborasi dalam sistem," ujarnya. 


Lebih jelasnya, sebut Ida, siapa saja bisa melakukan apa saja sesuai dengan potensi, kewenangan, kompetensi kemudian tadi juga di pilih oleh ketua timnya. Sehingga akan banyak tim-tim kerja terutama yang ada lintas bidang, lintas OPD.


"Jadi namanya Cross Cutting, adalah penjabaran dari instansi atau OPD mana saja yang bekerjasama dengan OPD dalam pelaksanaan program kerjanya. Jadi membentuk tim-tim kerja yang untuk menggolkan yang menjadi target pimpinan daerah," papar Ida.


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Serang Segera Laksanakan Permen PAN-RB 7 Tahun 2022

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan