Lahan Puspemkab Serang Masih Bermasalah, Warga Cisait Tuntut Ganti Rugi

Ansori S
Kamis, Juni 22, 2023 | 19:11 WIB Last Updated 2023-06-22T12:11:42Z
Dok. Salah satu pemilik lahan di lingkungan Puspemkab Serang (ist) 

SERANG | Soal dugaan sengketa di lahan Puspemkab Kabupaten Serang terus bergulir, warga di kampung Cisait Kecamatan Kragilan tuntut ganti rugi, Kamis (22/6/2023).


Salah satu warga Nukidi bahwa pihaknya untuk lahan yang akan dibangun Puspemkab tersebut belum dibayarkan sekitar 2 hektar bahkan Ia selalu mengikuti undangan dari satker Pemda akan tetapi sampai hari ini belum di bayarkan.


"Kami atas nama keluarga H Masduk dan ibu Daimah itu kurang lebih 2 hektar, kami selalu mengikuti undangan dari satker maupun satgas dari Pemda akan tetapi kemarin saya komplain waktu pengurugan sampai sekarang belum ada respon," ungkapnya.


Lebih lanjut Nukidi menegaskan bahwa pihak keluarga belum mendapat bayaran atas nama Alm H Masduk yang memang secara data mempunyai Girik. 


"Selagi masih sawahnya masih utuh kita biarkan saja ternyata setelah kemarin ada pengurugan saya bawa data dan dikira ada respon, ternyata tidak bahkan malah ada pemagaran mungkin untuk salah satu gedung," jelasnya.


Sementara itu, tim pengadaan lahan Agus Erwana mengatakan, pada bidang-bidang tanah tersebut ada di BPN, dan dari mulai pemetaan hingga menginfenrisir, dan dari situ muncul persengketaan.


"Jadi pas waktu menginfenrisir, terjadilah ada yang ngaku, jadi dalam satu bidang itu ada yang ngaku 2 orang bahkan ada 5 orang, karena itu dianggap sengketa, dari Pemda sudah ada uangnya jadi di Konsinyasikan, dan itu ada di Pengadilan". kata Agus, kepada serangtimur.co.id 


Menurut Agus, untuk perbidang itu sudah ada putusan Pengadilan, bahwa uangnya sudah ada dan dititipkan ke Pengadilan dan di tembuskan ke BPN. Maka BPN memberikan surat keputusan atau surat keterangan tentang pemutusan hak atas bidang tanah tersebut.


"Jadi dari Pemda sudah dibayarkan, kan sudah dititipkan di Pengadilan, jadi ada dua, pertama menggugat yang kedua adalah musyawarah," tandasnya. 


Agus merinci, untuk lahan yang bermasalah ada 37 bidang, sekitar ada 7 sampai 6 hektar. 


"Jadi saya tegaskan tidak ada penyerobotan, yang ada banyak kepemilikan misalnya dalam 1 bidang itu kepemilikannya 2 orang bahkan 3 orang," tukasnya. 


[LN]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lahan Puspemkab Serang Masih Bermasalah, Warga Cisait Tuntut Ganti Rugi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan