Tuh Kan! Terbukti Berbuat Cabul, Oknum Mantan Sekmat Carenang Akhrinya Jadi Tersangka dan Dibui

Ansori S
Minggu, Agustus 27, 2023 | 16:30 WIB Last Updated 2023-08-27T09:30:21Z
Dok. Tersangka Pencabulan Mantan Sekmat Carenang (AS) ditangkap Polisi (ist) 

SERANG | Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Serang, Sabtu (26/8/2023). 


AS (47) merupakan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap di rumahnya, di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Maret 2023 lalu. 


“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan di diamankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Minggu, (27/08).


Kata Kapolres Serang, penangkapan terhadap AS dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan, setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu. 


Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan keproses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan AS sebagai tersangka.


“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AS, atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” katanya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, menerangkan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3) silam.


Kata Dedi, kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AS yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu.


"Dengan secara tiba-tiba pelaku menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu, selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban," terang AKP Dedi Mirza


“Dan kepada tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang pencabulan anak dibawah umur, dengan ancaman 5-15 tahun penjara," tutupnya. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuh Kan! Terbukti Berbuat Cabul, Oknum Mantan Sekmat Carenang Akhrinya Jadi Tersangka dan Dibui

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan