Unit Reskrim Polsek Kragilan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor, 7 Unit Motor Turut Diamankan

Ansori S
Rabu, September 27, 2023 | 16:09 WIB Last Updated 2023-09-27T09:14:09Z
Dok. Press conference di Mapolsek Kragilan (ist) 

SERANG | Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Kragilan Polres Serang berhasil mengamankan AG (30) pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (24/9/2023) dini hari. 


AG ditangkap kurang dari 5 jam setelah adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor dari korban AW (31) warga Kampung Nagreg, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan.


"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dapat diringkus saat akan menjual motor hasil curiannya kepada penadah di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," terang Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid, saat menggelar presscon di Kapolsek Kragilan, Rabu (27/9/2023). 


Kata Kompol Firman Hamid korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat A 3053 EK yang diparkir di halaman rumahnya pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 19.00 WIB.


Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Yasir Syam kemudian mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP, tim reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 pria mencurigakan tengah mengutakatik motor di tempat sepi dan gelap.


"Dari informasi tim reskrim langsung bergerak melakukan penyisiran. Tidak butuh waktu lama hanya sekitar 5 jam, Tim Reskrim berhasil menangkap satu pelaku berinisial AG saat akan menjual motor ke penadah, sementara SL, satu pelaku lainnya yang merupakan adik dari AG lolos dari pengejaran," terang Firman Hamid.


Dari tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 unit motor berbagai jenis dan merk dan satu diantaranya merupakan motor yang dijadikan sarana kejahatan.


"Ada 7 unit motor yang kita amankan, 5 diantaranya ditemukan di rumah SL (DPO), dua lainnya adalah motor sarana dan milik korban Andi Wijaya," terang Firman Hamid.


Sementara, lanjut Firman, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu masuk pekarangan rumah korban dan mengambil motor yang terparkir di teras rumah. Pelaku selanjutnya mendorong motor dan di tempat sepi merusak soket kunci lalu menjemper menggunakan kawat untuk menghidupkan mesin.


"Jadi modus operandinya, mendorong motor hasil curian dari rumah korban. Di tempat sepi, pelaku merusak soket dan kemudian untuk menghidupkan mesin menjemper menggunakan kawat. Pada saat menghidupkan mesin ada warga yang melihat lalu melapor ke polsek," jelasnya. 


Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat yang merasa telah kehilangan motor, bisa datang ke Mapolsek Kragilan untuk melihat dan mencocokkan motor dengan dokumen yang dimiliki. 


"Kita akan kembalikan kepada pemilik jika barang bukti motor ini jika sesuai dengan BPKB yang dimiliki pemilik kendaraan," kata Kapolsek.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Kragilan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor, 7 Unit Motor Turut Diamankan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan