Ditreskrimsus Polda Banten Tindak Galian C di Jatiwaringin Mauk

Ansori S
Rabu, Oktober 25, 2023 | 20:22 WIB Last Updated 2023-10-25T13:25:21Z
Dok. 2 unit exavator yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan (ist) 

TANGERANG | Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menindak tegas operasional galian C yang diduga tidak berizin di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin 24 Oktober 2023.


Galian C yang diduga melintas di tanah milik Pemda Kabupaten Tangerang yang bersebelahan dengan TPA Jatiwaringin Mauk itu saat ini terlihat tidak beraktivitas, namun nampak dua unit alat berat excavator berwarna kuning dan hijau berada di lokasi yang masih terparkir.


Kanit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Trisno Tahan Uji membenarkan adanya giat penghentian sementara aktivitas kegiatan tersebut.


Menurutnya, saat ini pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap pelaksana (penanggungjawab-red) kegiatan galian tambang yang beroperasional di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang tersebut.


"Ya Benar, kita sudah hentikan dan akan mintai keterangan pengelolanya," kata Trisno Tahan Uji saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa 24 Oktober 2023.


Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan mengaku masih melakukan penyelidikan.


"Nanti kita infokan lagi yah, yang pasti kita akan periksa dulu," ujarnya.


[Noy]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimsus Polda Banten Tindak Galian C di Jatiwaringin Mauk

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan