Gugatan Pra Peradilan Tersangka H. Abdul Terhadap Polres Serang Ditolak

Ansori S
Selasa, Januari 02, 2024 | 21:08 WIB Last Updated 2024-01-02T14:10:46Z
Dok. Sidang Pra Peradilan tersangka H. Abdul di PN Serang (ist) 

SERANG | Kades Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen surat tanah melalui kuasa hukumnya melakukan pra peradilan kepada Polres Serang atas penetapan tersangka H. Abdul. 


Pengacara tersangka beralasan bahwa surat penetapan tersangka terhadap H. Abdul, Nomor : 199/XI/RES.1.9/2023/Reskrim, tertanggal 16 November 2023 tidak berdasar, sehingga pihaknya melakukan gugatan Pra Peradilan. 


Pantauan Redaksi, hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (2/1/2024), putusan Pra Pradilan atas tersangka H. Abdul selaku pemohon pra pradilan dengan hasil putusan sidang MENOLAK seluruh gugatan dari pemohon. 


Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, penetapan tersangka terhadap H. Abdul sudah sesuai prosedur. 


"Kita gak ujuk-ujuk menetapkan orang sebagai tersangka," kata Andi. 


Andi menegaskan, penetapan tersangka terhadap H. Abdul sudah dengan alat bukti yang cukup. Sehingga kata dia, pihaknya tidak mempersoalkan adanya gugatan Pra Peradilan yang dilakukan oleh tersangka. 


"Kita punya alat bukti yang cukup, tinggal di uji saja," tegasnya. 


Untuk diketahui, Kades Negara H. Abul ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. H. Abdul di jarat dengan pasal 263 KUHPidana Jo 55 atas laporan Chandra Gunawan. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gugatan Pra Peradilan Tersangka H. Abdul Terhadap Polres Serang Ditolak

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan