Lambatnya Pencairan Pembebasan Lahan Tanggulan di Dukuh, Ini Penyebabnya!!

Ansori S
Minggu, Januari 14, 2024 | 11:49 WIB Last Updated 2024-01-14T04:49:15Z
Dok. Istimewa

SERANG | Mangkraknya proses pembayaran lahan tanggul yang terkena proyek pembangunan Kanal Banjir Ciujung sejak tahun 2018-2024 di wilayah Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang disebabkan oleh administrasi yang amburadul. 


Salah satu yang menjadi hambatan terkendalanya pembayaran terhadap pemilik lahan, adanya sanggahan dari oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan atas dasar foto Coppy SPH PT. Inti Mintra yang sebelumnya merupakan aset sitaan Kejagung RI atas kejahatan pemilik Bank Harapan Santosa (BHS) Hendra Raharja. 


Bahkan ada dugaan Kepala Desa Dukuh juga berpihak terhadap para penyanggah tersebut, terutama yang di pelopori oleh Budi Hasan selaku ahli waris Hendra Raharja. 


Warga Desa Dukuh yang terdaftar sebagai pemilik harus menelah pil pahit perihal adanya sanggahan tersebut, bahkan dari ratusan bidang tanah yang terkena pembebasan lahan baru belasan orang yang menerima ganti rugi. 


"Dari ratusan berkas, baru beberapa saja yang cair," kata salah warga Dukuh, Minggu (14/1). 


Warga menyebutkan, dari ratusan bidang milik warga, hampir rata-rata di sanggah oleh Budi Hasan. Bahkan kata warga, Kepala Desa Dukuh justru mendukung pihak-pihak para penyanggah terutama yang disanggah oleh Budi Hasan. 


"Kami juga heran, sebab Kades Dukuh justru seolah-olah mendukung pihak penyanggah, terutama Budi Hasan," jelasnya. 


Untuk diketahui, proses pembebasan lahan di wilayah Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan dimulai sejak masa pemerintahan Ali Zaenal Abidin sebagai Kepala Desa. 


Dan setelah adanya pergantian kepemimpinan kepala Desa, justru proses pembayaran semakin semerawut, ditambah adanya dugaan keberpihakan Kades Dukuh terhadap Budi Hasan guna memperoleh keuntungan pribadi.


Untuk itu pihak terkait diminta obyektif dalam menelaah data yang diajukan masyarakat Desa Dukuh, meskipun adanya sanggahan yang dilakukan PT. Inti Mitra oleh Budi Hasan, notabene PT. Inti Mitra yang mengaku memiliki lahan di wilayah Desa Dukuh merupakan perusahaan milik Hendra Raharja tersangka kasus Korupsi BLBI. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lambatnya Pencairan Pembebasan Lahan Tanggulan di Dukuh, Ini Penyebabnya!!

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan