Meski Dekat Kantor Polisi, Toko Miras Berkedok Jamu di Cikande Tak Tersentuh Hukum

Ansori S
Senin, Februari 12, 2024 | 21:58 WIB Last Updated 2024-02-12T14:59:47Z
Dok. Toko Miras Berkedok Jamu di Jl. Raya Serang Km72, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang (stc)

SERANG | Keberadaan toko Minuman Keras (Miras) yang berkedok tokot jamu di Jl. Raya Serang, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang tak jauh dari Kantor Polisi hampir tak pernah tersentuh hukum. 


Warga sekitar, menyebutkan toko jamu yang menjual Miras berbagai merk tersebut sudah sangat lama beroperasi, bahkan sudah bertahun-tahun. 


"Sudah lama, jual jamu sepertinya hanya kedok saja. Sebab yang kerap beli rata-rata anak remaja," kata warga sekitar, Senin (12/2). 


Menurut warga, si penjual atau pemilik toko miras tersebut bernama Arip asal Sumatera. Dan toko tersebut hampir 24 jam buka. 


"Sering saya lihat toko miras itu buka dari jam 10 pagi dan tutup jelang waktu sholat subuh," ujarnya. 


Warga menambahkan, selama toko miras itu buka, hampir tidak pernah kena rajia, padahal jika dilihat, toko ini tidak jauh dari Kantor Polisi (Polsek Cikande-red). 


"Saya tidak pernah lihat toko miras itu di grebek Polisi atau Instansi lain. Padahal di Cikande rawan kejahatan. Tentunya miras salah satu penyebab tindak kriminal," tandasnya. 


"Ya kalau mau saya toko miras itu ditutuplah. Karena dampak dari konsumsi miras, dapat menimbulkan ganguan Kamtibmas," tukasnya. 


Dari pantauan Redaksi, toko jamu yang berada di wilayah Desa Parigi tersebut ramai dikunjungi anak-anak remaja. Bahkan keterangan warga sekitar benar adanya, bahwa toko miras ini beroperasi sejak pagi hingga subuh. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meski Dekat Kantor Polisi, Toko Miras Berkedok Jamu di Cikande Tak Tersentuh Hukum

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan