Sepihak, Empat Ketua RT di Desa Samparwadi Dipecat oleh Pjs

Ansori S
Jumat, Maret 08, 2024 | 13:00 WIB Last Updated 2024-03-08T06:02:21Z
Dok. Kantor Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang (ist) 

SERANG | Empat ketua RT di Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas oleh Pjs Kepala Desa. 


Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Samparwadi bernomor 400/15/DS/2022/II/2024 yang bersifat penting dengan perihal pemberhentian yang ditujukan ke empat ketua RT bernama Rasam ketua RT 001, Rohani ketua RT 007, Suriya ketua RT 009 dan Hasan ketua RT 010.


Dikonfirmasi salah satu ketua RT, Hasan yang diberhentikan sepihak oleh Pjs Desa Samparwadi mengatakan, sebenarnya dirinya tidak mengetahui permasalahannya. 


"Yang dipecat itu, hanya ketua RT 3 dan 4," ungkapnya, dikutip dari haluankita.com, jum'at (08/3/2024).


Lanjut Hasan, Ia mengaku kebingungan, karena tidak ada masalah dan tiba tiba dibethentikan melalui surat yang ditanda tangani oleh sekdes tanpa alasan yang jelas. 


Hasan menjelaskan sehari sebelum surat pemberhentian dikirimkan, ini dilaksanakan rapat evaluasi, dalam rapat evaluasi itu tidak ada teguran kepadanya dan RT lain yang di pecat kemudian setelahnya tiba-tiba dia dikirimi surat pemberhentian  sebagai ketua RT, padahal sebelumnya karena tidak ada laporan ataupun teguran dari pihak desa.


"Tau taunya saya dikirimi surat pemberhentian yang ditandatangani sekertaris desa tertanggal 01 maret 2024," jelasnya.


Selain Hasan, Suriya yang merupakan salah satu RT yang di berhentikan juga merasa, jika pemberhentian ini dirasa janggal karena sepihak dan tidak memenuhi unsur yang dapat memberhentikan dan anehnya ini di tandatangani oleh sekdes bukan kades Pjs Kepala Desa Samparwadi. 


"Ini janggal tiba-tiba kita di ajak kumpul terus besoknya dikirimi surat pemberhentian dan yang memberhentikan bukan kades pjs malah sekdesnya, terus juga ini tidak ada alasan dan unsurnya dalam memberhentikan saya dan RT lainnya yang di berhentikan," kata Suriya. 


Untuk itu, Suriya dan ketiga RT yang di berhentikan dengan tegas menolak pemberhentian tersebut, karena alasanya tidak jelas dan dirinya tidak merasa mengundurkan diri sebagai ketua RT. 


"Saya dan RT lainnya yang di berhentikan  tidak merasa dan tau dapat surat pemecatan ini. dan yang pemecatannya janggal masa sekdes yang memecat dan kadesnya juga kan pjs tambah lagi ini sepihak tanpa alasan dan unsur pelanggaran"ujarnya.


Sementara itu, Pjs Kepala Desa Samparwadi Kardi menjelaskan terkait hal itu ada pengajuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan langsung bermusyawarah. 


"Waktu itu ada pengusulan dari masyarakat masalah pemungutan, dan itu munculnya dari BPD kemudian bermusyawarah jadi timbulah surat edaran pemecatan," ujarnya. 


Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.


Tetapi, sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.


Sedangkan yang surat pemberhentian ketua RT yang di lakukan oleh pemerintah desa samparwadi tidak memiliki alasan yang jelas dan tidak memenuhi unsur untuk pemberhentian di tambah lagi dalam surat pemberhentian di tanda tangani oleh sekertaris desa.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sepihak, Empat Ketua RT di Desa Samparwadi Dipecat oleh Pjs

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan