Andrianto, Pelaku Penggelapan Dokumen Tanah Jadi Tersangka Polda Banten

Ansori S
Jumat, Mei 30, 2025 | 22:24 WIB Last Updated 2025-05-30T15:24:32Z
Dok. Surat Penetapan Tersangka Andrianto
SERANG | Andrianto pelaku penggelapan dokumen berupa akta asli pelepasan hak atas tanah PT. VTRI BANGUN DUKUH LESTARI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten pada 5 Mei 2025.

Penetapan tersangka atas nama Andrianto setelah adanya laporan dari pihak PT. VTRI BANGUN DUKUH LESTARI ke Polda Banten beberapa waktu lalu.


Untuk diketahui, Andrianto juga diduga seorang mafia tanah di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.


Dari beberapa pemberitaan sebelumnya, bersama kroni-kroniya Andrianto CS diduga telah memanipulasi data tanah yang sebelumnya telah dibebaskan oleh PT. Intimitra Sukses Jaya yang tersebar di beberapa Desa di Kecamatan Kragilan.


Seperti yang diungkapkan Asrorruddin salah satu pemilik lahan di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang mengesankan Andrianto adalah mafia tanah yang harus segera ditangkap.


Menurut dia, Andrianto bukan hanya Mafia tanah tapi merupakan rampok. Hal tersebut ia ungkapkan lantaran, tanah miliknya yang nyata-nyata sudah di jual kepada pihak Intimitra Sukses Jaya pada tahun 1993 tiba-tiba di clime oleh Andrianto. 


"Saya yang langsung menjual tanah milik saya kepada pihak PT. Intimitra Sukses Jaya. Eh tiba-tiba di claim oleh Andrianto, dengan narasi bahwa tanah itu bukan milik BHS," kata pria yang akrab disapa Endin, Selasa (11/3). 


Endin menyebutkan, kuat dugaan Andrianto telah menggelapkan dokumen milik PT Intimitra Sukses Jaya sebab, dirinya tidak pernah mengenal siapa Andrianto. 


"Sepengetahuan saya Andrianto CS tidak pernah memiliki tanah di desa Dukuh, Desa Undar Andir dan Desa Kramatjati. Jadi jika ada sertifikat nama Andrianto, dengan terbitan Prona, ya pasti ada kongkalikong dengan oknum BPN," tandasnya. 


Menurut dia, Andrianto datang ke Desa-desa tersebut sekitar tahun 2010-2011, tapi kenapa Andrianto memiliki banyak SHM terbitan 2006.


Endin menduga Andrianto melakukan kerja sama dengan oknum ATR/BPN di tahun 2010-2011. Bahkan saat dirinya bersurat ke kantor ATR /BPN, hampir 1 tahun tidak pernah ada jawaban.


"Kenapa pihak ATR/BPN tidak pernah menjawab. Sebab bukti bukti sertipikat a/n Andrianto tidakterdaftar di DI (daftar isian ) tahun 2006," tukasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Andrianto, Pelaku Penggelapan Dokumen Tanah Jadi Tersangka Polda Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan